Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer!

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Tata Cara Pendaftaran Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah instansi kementerian agama (Kemenag). Hal ini penting Bagi Para Honorer!

Kemenag membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para tenaga honorer dan masyarakat yang ingin bergabung sebagai pegawai di lingkungan Kemenag. Program ini diharapkan memberikan peluang bagi honorer untuk mengabdi dengan status yang lebih baik di instansi pemerintah.

Untuk itu, calon pelamar perlu memperhatikan seluruh tata cara dan kelengkapan persyaratan agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Sebagaiamana  Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, ada beberapa langkah-langkah penting yang harus diperhatikan.

1. Pengisian Data Identitas Diri

Langkah awal yang perlu dilakukan oleh calon pelamar adalah memastikan data identitas sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP serta nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Bila terdapat kendala pada data NIK atau KK, pelamar disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna memperbaiki data tersebut. Kesalahan pada data identitas dapat mempengaruhi kelancaran pendaftaran.

Selanjutnya, pelamar mengisi data identitas lainnya seperti nama, alamat, dan data sesuai ijazah. Di samping itu, pelamar juga harus mengunggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah serta melakukan swafoto sesuai ketentuan.

Penting untuk memastikan data yang dimasukkan lengkap dan benar, karena kesalahan pada data atau swafoto akan sulit diperbaiki setelah pendaftaran selesai.

Baca Juga :  Kritik Keren Ferry Irwandi, Agar Indonesia Tak Gelap

2. Memastikan Formasi dan Mencetak Dokumen

Pelamar wajib mengecek formasi yang akan dilamar melalui situs resmi Kemenag di https://pdm-nonasn.kemenag.go.id. Di laman ini, pelamar dapat mencocokkan formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan lokasi yang diinginkan.

Setelah menemukan formasi yang sesuai, dokumen hasil pengecekan formasi ini dicetak sebagai bukti kesesuaian formasi saat melamar. Tahapan ini menjadi krusial, terutama bagi para honorer yang ingin mendapatkan posisi di lingkungan Kemenag.

3. Login dan Melengkapi Data Diri

Setelah memiliki akun, pelamar dapat login melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar.

Di sini, pelamar mengisi data diri, termasuk informasi bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, diwajibkan mencantumkan jenis disabilitas dan menambahkan link video yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaan sesuai jabatan yang dilamar.

4. Memilih Instansi dan Formasi

Pelamar memilih instansi Kementerian Agama serta jenis penetapan kebutuhan (formasi) sesuai pengecekan dokumen yang dilakukan sebelumnya.

Selanjutnya, pelamar melengkapi data pendidikan yang meliputi nama sekolah atau perguruan tinggi, nomor ijazah, tanggal, dan tahun lulus. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menambahkan riwayat pekerjaan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah beberapa dokumen penting, antara lain pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, KTP asli atau surat keterangan kependudukan, surat lamaran kepada Menteri Agama, ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat pernyataan bermeterai. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi juga harus dilampirkan.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Rieke Diah Pitaloka: Zalim Namanya!

Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah dokumen pengecekan formasi yang telah dicetak sebelumnya. Bagi pelamar penyandang disabilitas, tambahan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas perlu diunggah untuk menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

6. Verifikasi Data dan Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah mengunggah seluruh dokumen, pelamar harus memastikan bahwa semua data telah lengkap dan benar serta dokumen yang diunggah mudah terbaca.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Setelah seluruh proses selesai, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan pendaftaran.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi tercantum pada Lampiran Pengumuman yang diterbitkan oleh Kemenag, namun jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar diharapkan untuk terus memantau perkembangan jadwal seleksi yang diperbarui secara resmi oleh Kemenag.

Pentingnya mengikuti setiap langkah ini bagi para honorer adalah agar peluang diterima sebagai PPPK di Kementerian Agama dapat lebih optimal.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman yang baik terhadap tata cara pendaftaran, diharapkan para honorer bisa memperjuangkan posisi yang diinginkan dan mendapatkan kesempatan berkarir di Kemenag dengan lebih baik.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Tag :

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB