Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer!

Friday, 25 October 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Tata Cara Pendaftaran Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah instansi kementerian agama (Kemenag). Hal ini penting Bagi Para Honorer!

Kemenag membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para tenaga honorer dan masyarakat yang ingin bergabung sebagai pegawai di lingkungan Kemenag. Program ini diharapkan memberikan peluang bagi honorer untuk mengabdi dengan status yang lebih baik di instansi pemerintah.

Untuk itu, calon pelamar perlu memperhatikan seluruh tata cara dan kelengkapan persyaratan agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Sebagaiamana  Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, ada beberapa langkah-langkah penting yang harus diperhatikan.

1. Pengisian Data Identitas Diri

Langkah awal yang perlu dilakukan oleh calon pelamar adalah memastikan data identitas sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP serta nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Bila terdapat kendala pada data NIK atau KK, pelamar disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna memperbaiki data tersebut. Kesalahan pada data identitas dapat mempengaruhi kelancaran pendaftaran.

Selanjutnya, pelamar mengisi data identitas lainnya seperti nama, alamat, dan data sesuai ijazah. Di samping itu, pelamar juga harus mengunggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah serta melakukan swafoto sesuai ketentuan.

Penting untuk memastikan data yang dimasukkan lengkap dan benar, karena kesalahan pada data atau swafoto akan sulit diperbaiki setelah pendaftaran selesai.

Baca Juga :  Gus Fawait Targetkan Dana Perubahan APBD 2026 untuk Pengentasan Kemiskinan di Jember

2. Memastikan Formasi dan Mencetak Dokumen

Pelamar wajib mengecek formasi yang akan dilamar melalui situs resmi Kemenag di https://pdm-nonasn.kemenag.go.id. Di laman ini, pelamar dapat mencocokkan formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan lokasi yang diinginkan.

Setelah menemukan formasi yang sesuai, dokumen hasil pengecekan formasi ini dicetak sebagai bukti kesesuaian formasi saat melamar. Tahapan ini menjadi krusial, terutama bagi para honorer yang ingin mendapatkan posisi di lingkungan Kemenag.

3. Login dan Melengkapi Data Diri

Setelah memiliki akun, pelamar dapat login melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar.

Di sini, pelamar mengisi data diri, termasuk informasi bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, diwajibkan mencantumkan jenis disabilitas dan menambahkan link video yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaan sesuai jabatan yang dilamar.

4. Memilih Instansi dan Formasi

Pelamar memilih instansi Kementerian Agama serta jenis penetapan kebutuhan (formasi) sesuai pengecekan dokumen yang dilakukan sebelumnya.

Selanjutnya, pelamar melengkapi data pendidikan yang meliputi nama sekolah atau perguruan tinggi, nomor ijazah, tanggal, dan tahun lulus. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menambahkan riwayat pekerjaan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah beberapa dokumen penting, antara lain pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, KTP asli atau surat keterangan kependudukan, surat lamaran kepada Menteri Agama, ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat pernyataan bermeterai. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi juga harus dilampirkan.

Baca Juga :  Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah dokumen pengecekan formasi yang telah dicetak sebelumnya. Bagi pelamar penyandang disabilitas, tambahan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas perlu diunggah untuk menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

6. Verifikasi Data dan Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah mengunggah seluruh dokumen, pelamar harus memastikan bahwa semua data telah lengkap dan benar serta dokumen yang diunggah mudah terbaca.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Setelah seluruh proses selesai, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan pendaftaran.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi tercantum pada Lampiran Pengumuman yang diterbitkan oleh Kemenag, namun jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar diharapkan untuk terus memantau perkembangan jadwal seleksi yang diperbarui secara resmi oleh Kemenag.

Pentingnya mengikuti setiap langkah ini bagi para honorer adalah agar peluang diterima sebagai PPPK di Kementerian Agama dapat lebih optimal.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman yang baik terhadap tata cara pendaftaran, diharapkan para honorer bisa memperjuangkan posisi yang diinginkan dan mendapatkan kesempatan berkarir di Kemenag dengan lebih baik.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tag :

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading