Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer!

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Penting! Bagi Para Honorer! (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Tata Cara Pendaftaran Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah instansi kementerian agama (Kemenag). Hal ini penting Bagi Para Honorer!

Kemenag membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para tenaga honorer dan masyarakat yang ingin bergabung sebagai pegawai di lingkungan Kemenag. Program ini diharapkan memberikan peluang bagi honorer untuk mengabdi dengan status yang lebih baik di instansi pemerintah.

Untuk itu, calon pelamar perlu memperhatikan seluruh tata cara dan kelengkapan persyaratan agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Sebagaiamana  Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, ada beberapa langkah-langkah penting yang harus diperhatikan.

1. Pengisian Data Identitas Diri

Langkah awal yang perlu dilakukan oleh calon pelamar adalah memastikan data identitas sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP serta nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Bila terdapat kendala pada data NIK atau KK, pelamar disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna memperbaiki data tersebut. Kesalahan pada data identitas dapat mempengaruhi kelancaran pendaftaran.

Selanjutnya, pelamar mengisi data identitas lainnya seperti nama, alamat, dan data sesuai ijazah. Di samping itu, pelamar juga harus mengunggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah serta melakukan swafoto sesuai ketentuan.

Penting untuk memastikan data yang dimasukkan lengkap dan benar, karena kesalahan pada data atau swafoto akan sulit diperbaiki setelah pendaftaran selesai.

Baca Juga :  Gus Rivqy Dukung Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor, Usul Cabut Permendag 8/2024

2. Memastikan Formasi dan Mencetak Dokumen

Pelamar wajib mengecek formasi yang akan dilamar melalui situs resmi Kemenag di https://pdm-nonasn.kemenag.go.id. Di laman ini, pelamar dapat mencocokkan formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan lokasi yang diinginkan.

Setelah menemukan formasi yang sesuai, dokumen hasil pengecekan formasi ini dicetak sebagai bukti kesesuaian formasi saat melamar. Tahapan ini menjadi krusial, terutama bagi para honorer yang ingin mendapatkan posisi di lingkungan Kemenag.

3. Login dan Melengkapi Data Diri

Setelah memiliki akun, pelamar dapat login melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar.

Di sini, pelamar mengisi data diri, termasuk informasi bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, diwajibkan mencantumkan jenis disabilitas dan menambahkan link video yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaan sesuai jabatan yang dilamar.

4. Memilih Instansi dan Formasi

Pelamar memilih instansi Kementerian Agama serta jenis penetapan kebutuhan (formasi) sesuai pengecekan dokumen yang dilakukan sebelumnya.

Selanjutnya, pelamar melengkapi data pendidikan yang meliputi nama sekolah atau perguruan tinggi, nomor ijazah, tanggal, dan tahun lulus. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menambahkan riwayat pekerjaan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah beberapa dokumen penting, antara lain pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, KTP asli atau surat keterangan kependudukan, surat lamaran kepada Menteri Agama, ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat pernyataan bermeterai. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi juga harus dilampirkan.

Baca Juga :  Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah dokumen pengecekan formasi yang telah dicetak sebelumnya. Bagi pelamar penyandang disabilitas, tambahan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas perlu diunggah untuk menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

6. Verifikasi Data dan Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah mengunggah seluruh dokumen, pelamar harus memastikan bahwa semua data telah lengkap dan benar serta dokumen yang diunggah mudah terbaca.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Setelah seluruh proses selesai, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan pendaftaran.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi tercantum pada Lampiran Pengumuman yang diterbitkan oleh Kemenag, namun jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar diharapkan untuk terus memantau perkembangan jadwal seleksi yang diperbarui secara resmi oleh Kemenag.

Pentingnya mengikuti setiap langkah ini bagi para honorer adalah agar peluang diterima sebagai PPPK di Kementerian Agama dapat lebih optimal.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman yang baik terhadap tata cara pendaftaran, diharapkan para honorer bisa memperjuangkan posisi yang diinginkan dan mendapatkan kesempatan berkarir di Kemenag dengan lebih baik.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara
Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.
Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun
Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal
Tag :

Baca Lainnya

Senin, 2 Juni 2025 - 07:00 WIB

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

Senin, 26 Mei 2025 - 17:04 WIB

Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

TERBARU

Religia

Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Rabu, 4 Jun 2025 - 21:34 WIB

Sumber: Istimewa

Regionalia

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

Rabu, 4 Jun 2025 - 17:34 WIB

Gambar Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa

Senin, 2 Jun 2025 - 23:32 WIB

DPC PDIP Jember saat menggelar upacara (Sumber foto: Sigit)

Politia

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 2 Jun 2025 - 07:00 WIB