Frensia.id – Polemik mengenai lirik lagu “Bayar-Bayar-Bayar” dari band punk asal Purbalingga, Sukatani, tengah menjadi sorotan publik.
Lagu yang berisi kritik sosial ini diduga menjadi penyebab intimidasi oleh pihak kepolisian.
Namun, pemerintah justru menyatakan dukungan terhadap kebebasan berekspresi, dengan catatan tidak melanggar batasan yang diatur undang-undang.
Lagu “Bayar-Bayar-Bayar” menyentil isu-isu sensitif seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, dan harapan akan reformasi di tubuh Polri.
Lirik-lirik yang tajam dan lugas ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian besar warganet menganggap lagu ini mewakili keresahan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Namun, isu ini kian memanas ketika muncul kabar bahwa band Sukatani mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Dugaan intimidasi ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk komunitas musik dan aktivis kebebasan berekspresi. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan kritik secara terbuka.
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh kebebasan berekspresi, asalkan tetap menghormati hak individu dan tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Saya belum lihat ya, nanti saya pelajari. Tapi kita selalu mendukung ekspresi. Tentu kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak orang lain dan kebebasan yang lain. Misalnya, di Indonesia itu SARA menjadi salah satu batasan, juga jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan,” jelas Fadli Zon kepada awak media.
Ia menambahkan, kritik terhadap lembaga negara, termasuk Polri, adalah hal yang wajar dalam demokrasi, asalkan dilakukan secara konstruktif dan tidak menjurus pada ujaran kebencian.
“Kalau semangatnya memang untuk mengkritik, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Mabes Polri merespons cepat isu ini dengan menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi @Divpropam di X (sebelumnya Twitter),21/02/2024.
Dalam pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa empat personel dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng tengah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan didukung oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Langkah ini diambil untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami oleh band Sukatani.
Polri juga menegaskan komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi.
Sampai saat ini, band Sukatani belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi yang mereka alami.
Namun, dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk musisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat umum yang menginginkan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga di Indonesia.