Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru Frensia.id (sumber: Tangakapan Layar @tempo_cekfakta)

Gambar Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru Frensia.id (sumber: Tangakapan Layar @tempo_cekfakta)

Frensia.id – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menuai kontroversi. Dalam perjalanannya, pernyataan Deddy Corbuzier, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang komunikasi sosial dan publik, menjadi sorotan.

Deddy menilai bahwa aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil saat pembahasan RUU TNI di Hotel Vermont beberapa waktu lalu bukanlah bentuk kritik yang sah, melainkan tindakan melanggar hukum.

Pernyataan ini lantas menuai tanggapan keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis masyarakat sipil.

Dalam unggahan di media sosialnya, Deddy Corbuzier menyebut bahwa protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil tidak bisa dianggap sebagai kritik yang membangun.

Menurutnya, aksi tersebut justru merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Deddy juga menegaskan bahwa rapat pembahasan revisi UU TNI tersebut tidak membahas soal dwifungsi TNI.

“Namun yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,” kata Deddy.

Namun, pernyataan Deddy dianggap keliru oleh sejumlah pihak. Andre Nugroho, Reporter Tempo, yang menilai pernyataan Deddy menyesatkan. Hal demikian diutarakan dalam akun resmi cek fakta Tempo, 20/03/2025.

Andre menyebut aksi protes yang mereka lakukan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Menurutnya, langkah pemerintah yang menutup akses partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI justru memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Baca Juga :  Poena Cullei, Hukuman Pelaku Pembunuhan Anggota Keluarga pada Zaman Romawi

Protes terhadap pembahasan RUU TNI tak hanya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 192 organisasi, tetapi juga didukung oleh hampir 30 ribu warga yang menandatangani petisi penolakan revisi UU TNI.

Ia mendasari pendapata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Haryanti yang menilai aksi protes tersebut adalah langkah yang sah. Tujuannya, untuk memperjuangkan hak prosedural dalam pembentukan undang-undang yang demokratis.

Minimnya transparansi dalam proses revisi RUU TNI telah membuat publik sulit mengakses informasi terkait isi rancangan tersebut.

Ia juga mengutip Prof. Susi yang menjelaskan bahwa masyarakat tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat justru melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam proses legislasi.

Salah satu kekhawatiran terbesar terkait revisi RUU TNI adalah potensi kembalinya dwifungsi TNI. Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas membatasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, pemerintah kini mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI di era Orde Baru. Peneliti dari ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriyatma, menyoroti bahwa meski di era reformasi keterlibatan TNI dan Polri dalam ranah sipil sudah dibatasi, kenyataannya hal tersebut tak sepenuhnya hilang.

Baca Juga :  Peran Penting Asisten Penulisan dalam Meningkatkan Aksesibilitas Karya Ilmiah bagi Penulis Pemula

Sejak 2015, misalnya, sekitar 50 ribu personel TNI dikerahkan ke desa-desa sebagai tenaga penyuluh pertanian. Selain itu, TNI juga dilibatkan dalam berbagai program sipil lainnya, seperti program makan bergizi gratis hingga penyelesaian konflik hutan.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa batasan peran TNI dalam urusan sipil semakin kabur. Pernyataan Deddy Corbuzier yang menyebut protes masyarakat sipil sebagai tindakan ilegal pun dinilai keliru.

Aktivis dan akademisi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Minimnya transparansi pemerintah dalam pembahasan RUU TNI turut memicu kecurigaan publik tentang potensi kembalinya dwifungsi TNI.

Protes yang terjadi merupakan bentuk keprihatinan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan militer dalam ranah sipil, yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat sipil sesuai dengan prinsip demokrasi.

Di penutup paparannya yang diunggah dalam akun instagram @tempo.cekfata, Andre mengingatkan agar masyarakat mengkaji dulu sebelum menyebarkan informasi. Walaupun dari tokoh terkenal seperti Dedy.

“klaim-klaim yang disebutkan oleh Deddy Cayadi atau Deddy Corbuzier adalah keliru. Saya Andre, jangan lupa sharing sebelum sharing ya”, pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus
Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember
Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik

Baca Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 20:45 WIB

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

TERBARU

Kolomiah

Takbir Melawan Korupsi

Senin, 31 Mar 2025 - 10:50 WIB

Gambar Mudik, Kekayaan Spiritual dan Kekayaan Ekonomi (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Mudik, Kekayaan Spiritual dan Kekayaan Ekonomi

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:33 WIB