Ternyata NU Pernah Putuskan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Selasa, 30 April 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ternyata NU Pernah Putuskan Hukuman Mati Bagi Koruptor (Sumber Beckground: Freepik)

Gambar Ternyata NU Pernah Putuskan Hukuman Mati Bagi Koruptor (Sumber Beckground: Freepik)

Frensia.id- Ternyata, masih banyak kasus koropsi baru-baru ini. Padahal dulu pernah rekomendasikan koruptor dihukum mati. Tampaknya masih lemah, walau sanksi tersebut telah didukung putusan Muktamar Nandlatul Ulama’ (NU), sebagai ormas terbesar di Indonesia.

NU sendiri merupakan pihak yang secara historis putusannya, menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sanksinya, dapat berupa penghilangan nyawa atau hukuman mati.

Ada berbagai esempatan berbeda, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas isu korupsi, koruptor, dan hukuman mati dalam mukmatamarnya.

Tercatat sejak Munas Alim Ulama NU tahun 2002 di Jakarta dan sepuluh tahun kemudian dalam forum Munas Alim Ulama NU dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon. 

Pembahasan tersebut, kemudian dibahas lagi pada Muktamar Ke-33 NU tahun 2015 di Jombang. Di forum, kala itu ada Pembahasan tentang hukuman mati.

Dalam putusan Munas NU 2002, PBNU mendefinisikan korupsi sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat, mengategorikannya sebagai pencurian dan perampokan.

PBNU juga menegaskan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan hukuman karena hukuman adalah hak Allah. sementara pengembalian uang kepada negara adalah hak masyarakat atau publik sipil.

Forum Munas NU 2002 membahas sanksi bagi koruptor, menawarkan potong tangan sebagai sanksi ringan dan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi.

Baca Juga :  Cerita Alexander The Great kepada Aristoteles tentang Penjelajahannya di India

Peserta Muktamar mengutip beberapa kitab sebagai dasar hukum, termasuk pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang menjelaskan bahwa hukuman mati untuk kriminal berat, pelaku makar atau kejahatan lainnya yang mengancam keamanan negara.

Selanjutnya, pembahasan lebih sepesifik. Pada Muktamar Ke-33 NU tahun 2015, peserta muktamar secara cermat mempertimbangkan dua hal yang kompleks: prinsip-prinsip Islam terkait hukuman mati dan pentingnya hak asasi manusia.

Kedua hal tersebut dianggap berlawanan. Satu sisi hukuman mati itu perlu. Di sisi lain, HAM juga wajib dijaga.

Aritinya, menyadari bahwa Islam secara tegas menetapkan hukuman mati sebagai tanggapan terhadap tindak kejahatan yang serius, seperti pembunuhan dan kejahatan lain yang merusak masyarakat. Namun demikian, mereka juga menegaskan bahwa agama Islam sangat menghargai kemanusiaan dan mengajarkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, peserta muktamar kala itu mengakui bahwa terdapat potensi konflik antara penerapan hukuman mati dan semangat penegakan hak asasi manusia. Namun, mereka menolak untuk melihat dua hal ini secara mutlak bertentangan.

Baca Juga :  Gus Aab, Ungkap Tiga Tipologi Pengurus NU yang Harus Diopeni

Sebaliknya, mereka memilih pendekatan yang proporsional, mencari keselarasan antara hukuman mati dalam Islam dan prinsip-prinsip HAM.

Mereka percaya bahwa Islam tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu. Yang terpenting dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat dan dalam konteks yang adil.

Dengan kata lain, sementara hukuman mati bisa menjadi instrumen penting dalam penegakan keadilan dan pemberantasan kejahatan berat. penerapannya haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Islam.

Di sisi lain, ketika membahas korupsi dan pencucian uang, peserta muktamar menegaskan bahwa tindakan semacam itu juga merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, mereka mengusulkan berbagai sanksi yang mencakup hukuman mati sebagai hal-hal pilihan ekstrem. Maka dari itu, buruh dilaksanakan dengan penekanan pada pemenuhan persyaratan hukum dan keadilan dalam proses peradilan.

Kesimpulannya, peserta muktamar mengambil sikap proaktif dalam mencari keseimbangan antara prinsip-prinsip agama, keadilan, dan hak asasi manusia.

Mereka memandang hukuman mati sebagai instrumen yang potensial dalam rangka menjaga ketertiban sosial dan menghormati martabat manusia, namun tetap memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan dalam pemutusannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Percaya? Wong Jowo Terlibat Sejak Era Kolonial Dalam Bisnis Narkoba
Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955
Dua Periset UNIB Teliti K.H.R. Ach. Fawaid As’ad Situbondo, Ulama’ Politik Yang Menata Bangsa Dari Kehidupan Nyata
Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia
Diteliti, Waly Al-Khalidy Berperan Besar dalam Desain Otoritas Agama di Aceh
Cerita Alexander The Great kepada Aristoteles tentang Penjelajahannya di India
Penelitian Unik, Temukan Jenis Kentut yang Dapat Hangatkan Bumi
Kakek Prabowo Disebut Akan Diajukan Sebagai Pahlawan Nasional, Berikut Rekam Sejarah Perannya

Baca Lainnya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:57 WIB

Percaya? Wong Jowo Terlibat Sejak Era Kolonial Dalam Bisnis Narkoba

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:02 WIB

Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:31 WIB

Dua Periset UNIB Teliti K.H.R. Ach. Fawaid As’ad Situbondo, Ulama’ Politik Yang Menata Bangsa Dari Kehidupan Nyata

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:07 WIB

Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 04:42 WIB

Diteliti, Waly Al-Khalidy Berperan Besar dalam Desain Otoritas Agama di Aceh

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB