Tidak ada Korelasi Positif Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilih, MK tolak Tudingan Bansos Sebagai Alat Kecurangan Pilpres

Senin, 22 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi yang ditunggu-tunggu akhirnya dibacakan juga pada hari ini, Senin. 22/04/2024. Putusan ini dibacakan oleh hakim mahkamah konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hakim MK, Arsul Sani dalam menyampaikan putusan PHPU pilpres 2024 menilai tidak ada hubungan antara pengaruh Bansos dengan pemilih. Pemohon dalam menunjukkan dalilnya Bansos sebagai alat kecurangan pilpres kepada Mahkamah memberikan alat bukti hasil survey serta keterangan ahli.

“Bahwa dari sini pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para Pemohon terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh Bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.” Kata Arsul Sani saat membacakan putusan.

Baca Juga :  DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember

Namun hasil survey serta keterangan ahli Pemohon tidak bisa meyakinkan hakim MK. Mahkamah menilai hasil survey Pemohon tidak disajikan dan diberikan secara utuh kepada Mahkamah sebagai alat bukti. Sehingga hakim MK berkeyakinan adanya bansos tidak memberikan korelasi positif dengan pemilihan pemilih.

“Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.” Kata Arsul Sani

Bahkan Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai Bansos sebagai alat kecurangan Pilpres secara empiris tidak menunjukkan Bansos dapat mempengaruhi atau secara paksa mengarahkan para pemilih.

Baca Juga :  KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa Bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.” Kata Arsul Sani

Lebih dari itu hakim MK tidak menyakini peningkatan suara salah satu calon sebab adanya penyaluran Bansos.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.” Kata Arsul

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember
Aksi Anarkis May Day, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah: Itu Tak Mencerminkan Sikap Buruh
Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat

Baca Lainnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:59 WIB

Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:50 WIB

Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:00 WIB

Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember

TERBARU

Buku Il Principe karya Machiavelli

Kolomiah

Ramalan Il Principe

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB