Tidak ada Korelasi Positif Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilih, MK tolak Tudingan Bansos Sebagai Alat Kecurangan Pilpres

Monday, 22 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi yang ditunggu-tunggu akhirnya dibacakan juga pada hari ini, Senin. 22/04/2024. Putusan ini dibacakan oleh hakim mahkamah konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hakim MK, Arsul Sani dalam menyampaikan putusan PHPU pilpres 2024 menilai tidak ada hubungan antara pengaruh Bansos dengan pemilih. Pemohon dalam menunjukkan dalilnya Bansos sebagai alat kecurangan pilpres kepada Mahkamah memberikan alat bukti hasil survey serta keterangan ahli.

“Bahwa dari sini pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para Pemohon terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh Bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.” Kata Arsul Sani saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Namun hasil survey serta keterangan ahli Pemohon tidak bisa meyakinkan hakim MK. Mahkamah menilai hasil survey Pemohon tidak disajikan dan diberikan secara utuh kepada Mahkamah sebagai alat bukti. Sehingga hakim MK berkeyakinan adanya bansos tidak memberikan korelasi positif dengan pemilihan pemilih.

“Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.” Kata Arsul Sani

Bahkan Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai Bansos sebagai alat kecurangan Pilpres secara empiris tidak menunjukkan Bansos dapat mempengaruhi atau secara paksa mengarahkan para pemilih.

Baca Juga :  "Dosa-Dosa" Polri: Reformasi atau Transformasi?

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa Bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.” Kata Arsul Sani

Lebih dari itu hakim MK tidak menyakini peningkatan suara salah satu calon sebab adanya penyaluran Bansos.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.” Kata Arsul

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Baca Lainnya

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Thursday, 9 October 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

TERBARU