Tim Hukum Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Kamis, 7 November 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar

Ilustrasi gambar "Tim Hukum Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra-Peradilan" sumber tangkapan layar Tempo.co

Frensia.id – Tim Hukum Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan secara resmi mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.

Gugatan ini diajukan melalui tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa tanggal 5 November 2924.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa adanya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka,” ujar Ari dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa jika Kejagung berkomitmen menegakkan hukum tanpa tebang pilih, maka penyidikan kasus korupsi importasi gula ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup menteri-menteri yang menjabat setelah Tom Lembong.

Baca Juga :  Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Berdasarkan surat resmi dari Kejagung, rentang waktu penyidikan kasus ini berlangsung dari 2015 hingga 2023, sementara Tom hanya menjabat hingga 2016.

“Maka seharusnya, menteri-menteri setelahnya juga diperiksa,” katanya sebagaimana dilansir HukumOnline.

Ari menilai bahwa jika pemeriksaan hanya berfokus pada Tom Lembong, ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Surat penyidikan menyebut rentang waktu hingga 2023, tetapi hanya Pak Tom yang diperiksa. Jika memang ada dugaan pelanggaran dalam periode tersebut, seharusnya semua pihak yang terkait diperiksa. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh nyata dari tebang pilih,” tegasnya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, yang dilakukan setelah Tom Lembong empat kali dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga :  Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun

Menurut Ari, Tom selalu menghadiri panggilan sebagai saksi, namun pada panggilan keempat, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa kesempatan menghadirkan penasihat hukum. Ari menyebut hal ini sebagai tindakan yang tidak adil dan terburu-buru.

“Pak Tom hanya menjabat hingga 2016, maka menteri-menteri berikutnya juga perlu diperiksa untuk melihat apakah ada kesalahan atau pelanggaran lain. Tetapi penahanan yang dilakukan terkesan tergesa-gesa tanpa memperhatikan hak-hak klien saya,” ujar Ari.

Ia juga menegaskan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan sikap kooperatif dan tidak berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ari berharap bahwa proses pra-peradilan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kesalahan dan menegakkan hukum yang adil.

Menurutnya, penahanan seseorang haruslah sesuai dengan alasan hukum yang jelas, bukan digunakan sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara
Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.
Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun
Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal

Baca Lainnya

Senin, 2 Juni 2025 - 07:00 WIB

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

Senin, 26 Mei 2025 - 17:04 WIB

Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

TERBARU

Religia

Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Rabu, 4 Jun 2025 - 21:34 WIB

Sumber: Istimewa

Regionalia

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

Rabu, 4 Jun 2025 - 17:34 WIB

Gambar Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa

Senin, 2 Jun 2025 - 23:32 WIB

DPC PDIP Jember saat menggelar upacara (Sumber foto: Sigit)

Politia

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 2 Jun 2025 - 07:00 WIB