Frensia.id – Tim Hukum Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan secara resmi mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Gugatan ini diajukan melalui tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa tanggal 5 November 2924.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa adanya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka,” ujar Ari dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa jika Kejagung berkomitmen menegakkan hukum tanpa tebang pilih, maka penyidikan kasus korupsi importasi gula ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup menteri-menteri yang menjabat setelah Tom Lembong.
Berdasarkan surat resmi dari Kejagung, rentang waktu penyidikan kasus ini berlangsung dari 2015 hingga 2023, sementara Tom hanya menjabat hingga 2016.
“Maka seharusnya, menteri-menteri setelahnya juga diperiksa,” katanya sebagaimana dilansir HukumOnline.
Ari menilai bahwa jika pemeriksaan hanya berfokus pada Tom Lembong, ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.
“Surat penyidikan menyebut rentang waktu hingga 2023, tetapi hanya Pak Tom yang diperiksa. Jika memang ada dugaan pelanggaran dalam periode tersebut, seharusnya semua pihak yang terkait diperiksa. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh nyata dari tebang pilih,” tegasnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, yang dilakukan setelah Tom Lembong empat kali dipanggil sebagai saksi.
Menurut Ari, Tom selalu menghadiri panggilan sebagai saksi, namun pada panggilan keempat, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa kesempatan menghadirkan penasihat hukum. Ari menyebut hal ini sebagai tindakan yang tidak adil dan terburu-buru.
“Pak Tom hanya menjabat hingga 2016, maka menteri-menteri berikutnya juga perlu diperiksa untuk melihat apakah ada kesalahan atau pelanggaran lain. Tetapi penahanan yang dilakukan terkesan tergesa-gesa tanpa memperhatikan hak-hak klien saya,” ujar Ari.
Ia juga menegaskan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan sikap kooperatif dan tidak berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ari berharap bahwa proses pra-peradilan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kesalahan dan menegakkan hukum yang adil.
Menurutnya, penahanan seseorang haruslah sesuai dengan alasan hukum yang jelas, bukan digunakan sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.