Frensia.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (4/6).
Dilansir dari laman resmi DPR, RUU tersebut disahkan menjadi ‘Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan’ yang semula RUU KIA.
Selain itu, dalam penelitian yang dilakukan oleh Elza Qorina Pangestika dengan judul, “Dampak Bagi Ketenagakerjaan Terkait Adanya RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak)”, sedikitnya mengatur beberapa dua hal penting dalam kaitannya dengan Ketenagakerjaan.
Pertama, RUU KIA memberikan pengaturan cuti melahirkan yang semula selama 3 bulan, menjadi 6 bulan. Jika seseorang mengalami keguguran, maka cuti yang diberikan selama 1,5 bulan.
Kedua, RUU KIA memberikan pengaturan cuti bagi suami yang mendampingi isterinya melahirkan yang semula selama 2 hari menjadi paling lama 40 hari. Jika isterinya mengalami keguguran, maka cuti yang diberikan selama 7 hari.
Namun, pada kenyataannya setelah RUU tersebut disahkan, tidak berkesesuain dengan penelitian yang terbit pada 28 Mei 2024 di Jurnal on Education itu.
Pasalnya, dalam UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, cuti yang diberikan pada ibu melahirkan ditentukan paling singkat 3 bulan. Bahkan, untuk dapat diperpanjang hingga 6 bulan terkesan dipersulit, dengan ditentukan adanya kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Demikian juga, Undang-Undang tersebut mengatur cuti suami yang mendampingi isteri melahirkan paling lama tidak lagi 40 hari, akan tetapi hanya 2 hari untuk menemani isteri persalinan. Bahkan pemberian tambahan cuti 3 hari setelahnya bersyarat sesuai dengan kesepakatan atasan atau pejabat tempat ia bekerja.
Padahal, undang-undang tersebut sebagaimana dalam Siaran Pers Nomor: B-159/SETMEN/HM.02.04/6/2024 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) digadang-gadang untuk mengatasi berbagai masalah anak dan ibu di Indonesia seperti tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
Sehingga, lahirnya UU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan akan menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.
Namun demikian secara substansial, muatan pengaturan cuti ibu melahirkan dalam UU tersebut tidak jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja.
Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak, hingga 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.”
Merujuk pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa lamanya cuti melahirkan 3 bulan, yaitu total dari (1,5 bulan) sebelum dan (1,5 bulan) sesudah melahirkan. Namun, lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan. Sehingga, jika tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang cuti melahirkan 3 bulan dalam UU Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Maka, lama cuti yang diberikan akan sama saja