Frensia.id– Toko Madura yang mendapat larangan buka selama 24 jam beredar viral, dan jadi perbincangan di media sosial. Setidak ada beberapa aturan kebijakan yang dianggap diduga telah dilanggar oleh pengelola Tokoh Madura.
Walaupu Kemenkop dan UKM telah cepat membantah kabar tersebut. Namun setidaknya ada dua aturan yang telah dilanggar.
Kedua hal demikian, dikumpulkan oleh frensia.id dari beberapa data peneliti dan juga fenomena di larangannya Toko Madura beroperasi.
Adapun dua aturan yang dianggap diduga dilanggar ole Toko Madura adalah sebagaimana berikut ini
Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Aturan ini disusun untuk mengoptimalkan ketenagakerjaan dan juga Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M.
Pada aturan tersebut diatur tentang jam kerja karyawan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
Bunyi aturannya dinyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sebagaimana diketahui bersama, Toko Madura memiliki jam kerja 24 jam non-stop. Jika dibagi 2 sift jadwal kerja, masih 12 jam, jadi tetap melanggar aturan dalam Perppu Cipta Kerja.
Dugaan tentang pelanggaran ini disampaikan secara rinci dalam riset Fathol Bari, Seorang Akademisi lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurutnya hal yang masih tidak sesuai aturan dari proses kerja Toko Madura adalah adanya indikasi pelanggaran jam kerja karyawan. Jadwalnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Walaupun demikian, ia juga mengatakan proses transaksi yang dilakukan sudah sesuai syara’.
Perda Klungkung, Bali
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebagaimana dilansir detiknews, Kemenkop dan UKM) telah memberikan tanggapan terhadap isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan pentingnya warung Madura untuk patuh terhadap peraturan. Khusunya tentang jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tuturnya kala itu.
Lantas apa regulasi yang disebutkan oleh Arif tersebut? Dari penelusuran Frensia.id, ternyata adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang jam kerja bagi pelaku usaha seperti toko, minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.
Mereka diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 Wita hingga 22.00 WITA pada hari Senin hingga Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita.
Selain itu, ada ketentuan juga untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau saat tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi. Mereka diizinkan buka hingga pukul 00.00.
Berdasar aturan ini, Toko Madura yang buka 24 jam tentu dapat dianggap diduga melanggar kebijakan. Tentu tidak mengeherankan, ada pihak-pihak yang melaporkan pelanggaran tersebut.