Toko Madura Terapkan Akad Bagi Hasil Sesuai Syara’, Namun Melanggar Melanggar

Monday, 29 April 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Toko Madura Sesuai Syara' (Sumber: Jeda Nulis)

Gambar Toko Madura Sesuai Syara' (Sumber: Jeda Nulis)

Frensia.id– Toko Madura akhir-akhir ini viral setelah diduga melanggar aturan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Lantas apa sebenarnya pelangggarannya? Sesuaikah dengan syara’ atau aturan hukum positif?

Ada riset yang berupaya menjelaskan hal tersebut. Judulnya, Tinjauan Praktik Sistem Bagi Hasil Pada Akad Mudarabah Dalam Pengelola Toko Kelontong Madura Di Daerah Sleman Yogyakarta.

Penulisnya bernama Fathol Bari. Ia seorag akademisi dari Yogyakarta. Karya tersebut, telah dipublis dalam repository UIN Sunan Kalijaga tahun ini, 2024.

Ia menjelaskan bahwa toko kelontong milik warga Madura di Sleman, Yogyakarta, menonjol dengan sistem bagi hasilnya dan jam operasional yang tak lazim.

Menurutnya, mereka mempraktekkan skema bagi hasil yang berdasarkan kesepakatan lisan. Sedangkan persentase pembag8annya, disesuaikan dengan pendapatan bersih bulanan.

Tak hanya itu, toko ini buka 24 jam sehari, membuat pengelolanya harus siap bekerja bergantian selama 12 jam.

Dua hal ini tersebut yang membuatnya terdorong untuk meneliti hal tersebut. Ia fokus megoreksi tehnik akad kerja karyawanannya dengan sang pemilik saham.

Baca Juga :  Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Hasil temuan risetnya menunjukkan bahwa kesepakatan bagi hasil antara pengelola dan pemilik modal bersifat lisan. Jadi sistem akadnya tidak tercatat, namun telah dianggap sah dipanfang dalam qoulnya.

Jadi Fathol Bari menegaskan telah sah dan sesuai dengan syara’. Bentuk akad yang terjadi dapat disebur sebagai Mudhorobah Muqoyyad.

Akad mudharabah muqayyadah sendiri adalah sistem bagi hasil dimana pemilik modal berhak menentukan jenis usaha atau masih cawe-cawe dengan usaha yang dilakulan.

Jadi bukan Mudharobah Mutlaqoh. Sebab, proses kerja samanya, tidak dipercayakan penuh penerima tanggung jawab modal.

Yang unik, model kerja 24 jam menjadi ciri khas toko ini. Pemilik biasanya mempekerjakan dua karyawan untuk bergantian sift.

Namun, jadwal kerja fleksibel. Artinya, tidak terikat pada waktu tertentu. Data yang ditemujan ileh Fathol Bari, disebut didasadkan pada tingkat kelelahan karyawannya.

Baca Juga :  Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Hal demikian yang kemudian dapat dianggap bermasalah.

Meskipun sistemnya dianggap telah sesuai dengan prinsip akad mudharabah muqayyadah dalam fiqh, namun masih penting untuk memperhatikan kembali baik tidaknya jam kerja yang ditentukan.

Temuan risetnya memberikan saran penting. Ia menulis bahwa jam kerja yang berlebihan dapat menimbulkan masalah serius.

Aturan tentang jam kerja telah diatur dalam aturan Cipta kerja. Tepatnya, pada Pasal 81 angka 23 Perppu yang mengubah pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Bunyinya begini,

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jadi, mengingat adanya batasan jam kerja ini, diperlukan tinjauan lebih lanjut terhadap implementasi sistem kerja toko Madura. Utamanya, untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat
Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Baca Lainnya

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Saturday, 14 February 2026 - 01:29 WIB

Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Sunday, 1 February 2026 - 18:05 WIB

Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

TERBARU