Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Thursday, 15 January 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Yogyakarta, Frensia.id – Universitas Gadjah Mada (UGM), resmi mengukuhkan Zainal Arifin Mochtar, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Hukum UGM, di Balai Senat, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam pidato pengukuhannya, akademisi yang akrab disapa Uceng itu, melontarkan kritik terhadap menguatnya konservatisme politik, yang dinilai berkontribusi pada melemahnya independensi lembaga negara di Indonesia.

Pengukuhan yang berlangsung di Balai Senat UGM itu dihadiri sejumlah tokoh nasional.

Tampak hadir mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Ganjar Pranowo, hingga jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono.

Dalam pidato bertajuk “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Zainal mengaku berangkat dari kegundahan akademik sekaligus kegelisahan sebagai warga negara.

Ia menyoroti adanya jurang yang kian lebar, antara teori hukum yang diajarkan di ruang kelas, dengan praktik ketatanegaraan yang berlangsung di lapangan.

Baca Juga :  Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

“Pidato ini didasari dari kegundahan saya atas apa yang terjadi belakangan di republik ini. Apa yang kita ajarkan di ruang kelas, ternyata berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Zainal.

Ia menyebut asumsi dasarnya adalah adanya dunia yang bergerak ke arah konservatif, yang kemudian ikut memengaruhi pelemahan independensi lembaga negara.

Menurut Zainal, arus konservatisme global maupun domestik kerap menyusup melalui narasi populisme.

Dalam narasi tersebut, suara rakyat hanya sekadar angka elektoral, sementara kritik dan oposisi dibingkai sebagai ancaman terhadap stabilitas demokrasi.

Kata dia, pola ini berdampak serius bagi lembaga non-politik atau unelected bodies, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menilai lembaga-lembaga tersebut, kini berada dalam kondisi rapuh. Zainal mencontohkan revisi Undang-Undang KPK, sebagai ilustrasi bagaimana hidup dan matinya lembaga independen sangat ditentukan oleh konfigurasi politik dan tafsir hukum kekuasaan.

Baca Juga :  Maba FTIK UIN KHAS Gelar Aksi Penyaluran Air Bersih di Kaliwining-Rambipuji Jember

“Sering kali lembaga independen dilemahkan bukan karena gagal menjalankan tugas, tetapi karena terlalu berhasil mengganggu kenyamanan kekuasaan,” ujarnya.

Zainal menegaskan perlunya melampaui pendekatan hukum klasik yang hanya berfokus pada perubahan regulasi.

Ia mendorong penguatan masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang, sekaligus menyerukan peran aktif akademisi sebagai intelektual organik yang berpihak pada keadilan sosial.

Selain menjabat Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, pria yang lahir di Makassar pada 1978 itu, dikenal luas melalui keterlibatannya dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia.

Zainal juga dikenal sebagai aktor film dokumenter Dirty Vote yang mengkritisi praktik Pemilu 2024.

Sejumlah penghargaan nasional juga pernah diraihnya, termasuk Anugerah Dosen Hukum Favorit Nasional 2024 Pilihan Netizen, Hukum Online.

Menutup pidatonya, Zainal menyampaikan pesan reflektif. Baginya, gelar profesor hanyalah beban administratif.

Yang jauh lebih penting adalah konsistensi moral, untuk tetap menjaga integritas dan keberpihakan pada keadilan, meski berhadapan dengan tekanan kekuasaan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

GAPASDAP Minta Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) Dievaluasi Total
UIN KHAS Lepas Kontingen PORSI JAWARA II 2026, 67 Atlet Siap Bertanding
Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku
Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan
Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September
Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur
8 Peraih Nobel Sastra yang Karyanya Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia
Maba FTIK UIN KHAS Gelar Aksi Penyaluran Air Bersih di Kaliwining-Rambipuji Jember

Baca Lainnya

Monday, 7 September 2026 - 20:02 WIB

GAPASDAP Minta Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) Dievaluasi Total

Wednesday, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku

Wednesday, 2 September 2026 - 21:16 WIB

Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan

Wednesday, 2 September 2026 - 11:07 WIB

Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September

Wednesday, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur

TERBARU

Bupati Kabupaten Jember, Muhammad Fawait (tengah) (Foto: Fauzan).

Politia

Gus Fawait: Atasi Masalah Kemiskinan Harus dengan Data

Monday, 7 Sep 2026 - 23:24 WIB

Pemkab Jember saat bertemu pihak PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Istimewa).

Politia

Antrean SPBU Jember Mengular Gus Fawait Panggil Pertamina

Monday, 7 Sep 2026 - 18:15 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading