Frensia.id – Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Bunyi pasal 31 ayat 10 UUD 45 ini tegas bahwa siapapun warga negara Indonesia punya hak atas pendidikan, tak terkecuali mereka yang tergolong miskin finansial.
Disayangkan, wajah pendidikan Indonesia — Perguruan Tinggi Negeri khusunya — masih belum ramah si miskin. Ali-alih biaya perguruan tinggi menurunkan biaya kuliah, justru uang kuliah tunggal kian melambung dan menjerat orang yang tidak mampu.
Dari banyak pemberitaan jeratan UKT yang kian tak terjangkau, membuat sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa perguruan tinggi negeri memilih mengundurkan diri. Mereka harus memilih cita-cita kuliah di PTN pupus gara-gara tak sanggup membayar UKT.
Kisah Pilu Naffa
Naffa Zahra Muthmainnah satu diantara mahasiswa yang memilih mundur meskipun dengan rasa kecewa yang mendalam. Pasalnya impian kuliah di Universitas Sumatera Utara jurusan sastra arab tidak bisa terkabul, padahal sastra arab adalah favoritnya. Sejak SD Naffa sudah mahir berbahasa arab.
Kandas, besaran UKT yang menjadi pilihan Naffa sebesar Rp. 8.8 juta per semester, sementara orang tua tidak sanggup membiayai. Ayahnya sudah meninggal tahun 2021 dan ibunya tidak bekerja. Sehingga kakak Naffa yang menjadi tulang punggung.
Setelah mengetahui dirinya lulus daru jalur prestasi (SNBP), Naffa dan keluarganya senang. Meksipun kini cita-citanya pupus karena keluarga hanya mampu membayar UKT kisaran 3 jutaan saja.
Kisah Pilu Aisyah
Siti Aisyah, satu diantara ribuan orang yang lolos melalui jalur prestasi (SNBP) di Universitas Riau. Namun nasibnya sama dengan kisah pilu Naffa, harus memilih cita-cita kuliah di PTN pupus gara-gara tak sanggup membayar UKT.
Siti Aisyah, jebolan SMAN 1 Pandalian yang sering meraih juara ini harus mengundurkan diri karena tidak sanggup harus membayar UKT Gol. 4 sebesar Rp. 3.5 juta per semesternya.
Nominal tersebut sangat memberatkan bagi keluarga Sitti Aisyah, mengingat orang tuanya hanya bekerja serabutan. Atas dasar penghasilan orang tua yang tidak menentu serta harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, Siti Aisyah memilih mundur.
Harapannya kuliah di Universitas Riau harus pupus karena tidak ingin membuat orang tuanya susah dengan tanggungan uang semesternya.
Pendidikan berkeadilan : Hanya omong kosong
Melambungnya UKT ini diduga karena regulasi baru dari Permendikbudristek No 2 tahun 2024. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengatakan bahwa, kisah pilu yang dialami sejumlah camaba harus mundur karena masih melanmbungnya UKT.
Menurutnya, Permendikbudristek tersebut tidak berkeadilan seperti yang sering diwacanakan Menteri Nadiem Makarim. Pernyataan Nadiem hanya omdo alias omong kosong. Karena nyatanya masih jauh dari keadilan.
Omong kosong, seperti yang diungkap beberapa pihak atas kebijakan UKT yang kian melambung, ada benarnya juga. Nadiem, nampaknya tidak konsisten, dalam rapat bersama Komisi X DPR mengatakan Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi yang ekonominya mampu.
Fakta di lapangan justru sebaliknya, orang yang tidak mampu masih masuk golongan dengan UKT yang besar. Dimana keadilannya?
Hanya Tuhan yang manjadi tempat singgah berkeluh kesah atas keinginan mereka kuliah. Disaat pemerintah tak punya kepedulian. (*)
*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Dar al-Falasifah)