Frendia.Id- Alasan berbeda antara General Manajer dan Direktur Utama Hotel Java Lotus, terkait tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp3,7 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember menduga, terdapat manajemen yang buruk didalamnya.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo melayangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada manajemen Java lotus. Selain dimaksud untuk mencari jalan keluar atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan, tujuannya juga berkaitan dengan alasan General Manager Hotel Java Lotus Jeffery Wibisono yang menuai polemik.
“Ini berkaitan dengan statement general manager mereka (Hotel Java Lotus, Red) yang menyatakan bahwa tunggakan pajak tahun 2023 dan 2024 itu karena covid. Ternyata, yang disampaikan oleh direktur utama tadi itu berbeda,” kata Ardi Pujo Prabowo ketua Komisi C DPRD Jember, Selasa (07/01/2025).
Menurutnya, ada keadaan yang tidak baik-baik saja dalam manajemen Hotel Java Lotus. “Begitu kita buka taiping box nya, data nya, mereka juga kaget, pelaporan ke direktur utamanya baik-baik saja,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Ardi, berdasarkan sistem taiping box, pendapatan Hotel Java Lotus di tahun 2023 mencapai sekitar Rp1,7 miliar, sehingga jika tunggakan pajak dengan alasan pandemi atau pasca pandemi covid dirasa tidak masuk akal.
Setidaknya, sanksi yang akan diterima atas tunggakan pajak tersebut berujung pada penutupan atau penyitaan aset Hotel Java Lotus. Oleh karena itu, pihak DPRD Jember akan segera menggelar RDP dan mendatangkan berbagai pihak di internal Hotel Java Lotus.
“Kami akan memanggil kembali untuk membawa manajemen Java Lotus sekalian data-datanya,” ujarnya.
Sebelumnya, General Manager Hotel Java Lotus Jeffery Wibisono mengungkap alasan di balik tunggakan pajak itu terjadi akibat pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan efek multiplier yang berdampak pada perekonomian jangka panjang.
Sementara itu, Direktur Utama Java Lotus Jember, Didiek Edhie, menjelaskan tunggakan pajak tersebut terjadi lantaran pihaknya mendapat kebijakan dari pemerintah yang membebaskan pajak di masa pandemi.
“Saya pikir, pembebasan dari pajak itu kami tidak membayar pajak. Ternyata dugaan kami itu salah dan pajak yang dimaksud dibebaskan itu, ternyata ditunda,” terang Didiek Edhie saat RDP di Ruang Komisi C DPRD Jember.
Saat pandemi covid dinyatakan berakhir pada tahun 2022 akhir, pihaknya mengaku mendapat pemberitahuan dari Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bapenda) Jember untuk menyelesaikan tunggakan pajak selama pandemi covid berlangsung.
“Disitu kami menyatakan bahwa penghasilan hotel kami itu memang belum ada, kemudian dicarilah solusi, sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dimediatori Kejaksaan Negeri Jember,” jelasnya.
Didiek mengaku kesepakatan yang terjadi yaitu tunggakan pajak selama beberapa tahun itu akan diselesaikan secara bertahap.