UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen.

Bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sidang pleno pembahasan dan penetapan UMK Jember berlangsung di rumah makan Lestari, Kamis (12/12/2034).

Pihak Disnakertrans menggelar sidang pleno sebanyak tiga kali untuk kemudian mengambil keputusan mengenai kenaikan UMK Jember tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan hari ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

“UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642,” kata Suprihandoko.

Baca Juga :  Kukuhkan Empat Guru Besar, Rektor UIN KHAS Jember Ungkap Transformasi dan Watak Seorang Guru Besar

Menurutnya, penetapan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum 2025.

“Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Suprihandoko juga menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tentunya berdasarkan aspirasi dari pengusaha dan organisasi pekerja.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Penampakan Seekor Buaya Muncul di Permukaan Sungai Jember

“Karena dewan pengupahan itu terdiri dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok,” ulas Supri.

Ketika ditanya mengenai apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025 ini, Supri mengaku belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu diluar kewenangan dewan pengupahan.

“Itu perlu rumusan baru, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK),” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengusaha Situbondo Jajaki Penjualan Beras Premium Asal Vietnam
Gubernur Khofifah Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM ke Jember
Jalur Gumitir Ditutup, Ketua DPC PKB Jember: Perputaran Ekonomi juga Terganggu
Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS
Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Satgas Pangan Unit Tipidter Polres Jember Sidak Pasar dan Gudang Beras
SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Baca Lainnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Pengusaha Situbondo Jajaki Penjualan Beras Premium Asal Vietnam

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:21 WIB

Gubernur Khofifah Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM ke Jember

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:44 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Ketua DPC PKB Jember: Perputaran Ekonomi juga Terganggu

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:00 WIB

Satgas Pangan Unit Tipidter Polres Jember Sidak Pasar dan Gudang Beras

TERBARU

Pengusaha asal Situbondo HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (pakai topi koboi) saat mengunjungi pabrik beras di Vietnam (Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Pengusaha Situbondo Jajaki Penjualan Beras Premium Asal Vietnam

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:08 WIB