UU Desa Terbaru Disahkan: Kepala Desa Sejahtera. Masyarakat Desa Sengsara?

Thursday, 2 May 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Presiden Jokowi menekan undang-undang Desa terbaru yakni UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa. UU Desa terbaru ini merubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Desa terbaru tersebut diteken Jokowi sebagai Kepala Negara sejak 25 April 2024.

UU Desa terbaru adalah kado indah bagi kepala desa khususnya mereka yang sejak dulu berambisi menggolkan perubahan UU Desa terbaru ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kepada desa yang tergabung dalam APDESI melakukan demo menuntut disahkannya UU Desa terbaru ini.

Namun pada sisi yang bersamaan, adanya UU Desa terbaru ini bagi masyarakat desa bisa jadi seperti menelan pil pahit namun salah obat. Niatnya adalah menyehatkan sebagaimana khasiat pil obat, namun masalahnya adalah salah obat. Alih-alih sembuh, justru mendatang masalah baru.

Begitu juga dengan UU Desa terbaru. Terdapat sejumlah perubahan dalan UU Desa terbaru ini dan yang paling mejadi sorotan publik adalah pasal terkait masa jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator David Handoko Seto Soroti Masalah Drainase-Infratruktur di Jember

Dalam UU Desa terbaru mengatur masa jabatan kepala desa satu periode selama 8 tahun. Ada penambahan dari aturan sebelumnya yang mengatur jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Dalam UU Terbaru ini diatur kepala desa maksimal bisa menjabat selama 2 periode jika di total selama 16 tahun baik berturut-berturut maupun tidak. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Jika dilihat sepintas nampaknya sama, tidak ada yang signifikan, UU Desa terbaru maupun aturan dalam UU desa lama sama-sama menjabat maksimal 18 tahun. Namun tidak sesederhana ini.

Dengan adanya UU terbaru ini kepala desalah pihak yang paling diuntungkan setidaknya ada dua alasan.

Pertama, ongkos untuk menjadi kepala desa semakin kecil, sebab cukup menang dua kali mereka bisa menjabat 18 tahun. Masa jabatan pun semakin lama, artinya semakin besar pula peluang kades membangun jejaring politiknya di desa serta mengumpulkan pundi-pundi pendapatannya.

Baca Juga :  Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Jika kades tidak patuh dengan hukum dan tidak dibekali dengan moral, maka adanya UU Desa ini jelas memberikan jalan mulus mempersiapkan periode berikutnya dengan mudah. Lalu dimana letak kesejahteraan untuk masyarakat desa.?

Kedua, berkaitan dengan dana desa. Besarnya pagu angaran dana desa yang ‘menggiurkan’ tidak selalu direalisasikan oleh pemangku yang berwenang dengan baik dan tepat sasaran.

Indonesia Coruption Wacth (ICW) memantau terkait korupsi pendayagunaan dana hingga 2017 terdapat 139 palaku korupsi dan 107 palaku itu adaalah kepala desa.

Hadirnya UU Desa terbaru justru memberikan peluang Kades mengantongi dana desa yang menggiurkan tersebut, Jika Kades tidak patuh hukum dan tidak bermoral. Lalu dimanakah kesejahteraan masyarakat desa?

Justru masyarakat sengsara. Dana desa mengalir bukan pada mereka yang seharusnya memproleh kemanfaatan dari dana desa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Baca Lainnya

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Thursday, 9 October 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

TERBARU