Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyita uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Diketahui, penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang dari pihak rekanan maupun unsur internal DPRD. Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” katanya, Senin (20/10/2025).

Ichwan berharap jumlah penyitaan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Tujuannya, agar kerugian negara bisa tertutupi.

“Nilai uang yang disita baru Rp108 juta. Kami berharap dalam pengembangan penyidikan khusus nanti akan ada tambahnya.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan

Dia juga menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dari unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan.

“Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus,” tandasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

BEM POLWANGI Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter “Makin Ditekan Makin Melawan”
Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan
Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK
Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal
Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Sumur di Gambiran Banyuwangi
Adu Banteng Pick Up dan Truk di Tikungan Glenfalog Banyuwangi, 4 Orang Luka-luka
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Bobol Toko-Salon di Genteng Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

Baca Lainnya

Thursday, 1 October 2026 - 16:13 WIB

BEM POLWANGI Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter “Makin Ditekan Makin Melawan”

Wednesday, 30 September 2026 - 22:27 WIB

Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK

Tuesday, 29 September 2026 - 09:42 WIB

Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal

Monday, 28 September 2026 - 22:19 WIB

Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Sumur di Gambiran Banyuwangi

Tuesday, 22 September 2026 - 21:13 WIB

Adu Banteng Pick Up dan Truk di Tikungan Glenfalog Banyuwangi, 4 Orang Luka-luka

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading