Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyita uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Diketahui, penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang dari pihak rekanan maupun unsur internal DPRD. Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Petani Jagung

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” katanya, Senin (20/10/2025).

Ichwan berharap jumlah penyitaan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Tujuannya, agar kerugian negara bisa tertutupi.

“Nilai uang yang disita baru Rp108 juta. Kami berharap dalam pengembangan penyidikan khusus nanti akan ada tambahnya.

Baca Juga :  Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Dia juga menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dari unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan.

“Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus,” tandasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemancing yang hilang terbawa Arus, akhirnya ditemukan Tim SAR dalam kondisi Meninggal Dunia
Penyelundupan 5 pake Sabu lewat Alat Kelamin digagalkan petugas Lapas Banyuwangi
Prof Babun, Mantan Rektor UIN KHAS, Jadi Ketua KARTEKER PCNU Jember, Siap Menunggu Instruksi Rais
Momentum Hari Koperasi Nasional, Dekopinda Banyuwangi Bangkit Gagas Kolaborasi Perekonomian Kerakyatan
Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu
Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah
Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo
Rekam Jejak Ferdi Setiawan: Dari Praktisi TV hingga Akademisi, Siap Menuju Kursi Komisioner KPI

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 22:13 WIB

Penyelundupan 5 pake Sabu lewat Alat Kelamin digagalkan petugas Lapas Banyuwangi

Thursday, 16 July 2026 - 06:20 WIB

Prof Babun, Mantan Rektor UIN KHAS, Jadi Ketua KARTEKER PCNU Jember, Siap Menunggu Instruksi Rais

Thursday, 16 July 2026 - 05:30 WIB

Momentum Hari Koperasi Nasional, Dekopinda Banyuwangi Bangkit Gagas Kolaborasi Perekonomian Kerakyatan

Thursday, 16 July 2026 - 05:25 WIB

Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu

Thursday, 16 July 2026 - 05:11 WIB

Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah

TERBARU

Gambar Mbappe Hatrick! Tapi Prancis Dipermalukan Inggris (Sumber: Fotmob)

Sportia

Mbappe Hatrick! Tapi Prancis Dipermalukan Inggris

Sunday, 19 Jul 2026 - 06:16 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading