Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyita uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Diketahui, penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang dari pihak rekanan maupun unsur internal DPRD. Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” katanya, Senin (20/10/2025).

Ichwan berharap jumlah penyitaan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Tujuannya, agar kerugian negara bisa tertutupi.

“Nilai uang yang disita baru Rp108 juta. Kami berharap dalam pengembangan penyidikan khusus nanti akan ada tambahnya.

Baca Juga :  Imigrasi Jember Bentuk Desa Binaan di Senduro Lumajang, Edukasi Paspor hingga TPPO

Dia juga menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dari unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan.

“Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus,” tandasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana
Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie
Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi
4 Hari Tak Terlihat, Warga Temukan Pria di Purwoharjo Banyuwangi Meninggal Diduga Tersengat Listrik
Imigrasi Jember Bentuk Desa Binaan di Senduro Lumajang, Edukasi Paspor hingga TPPO
Petugas SPPG Tewas! Mobil Operasional MBG Hantam Truk Muatan Tepung
Bermodal Kunci Lemari Bobol Stang Motor, 5 Orang Digulung Tim URC Macan Blambangan
MAKI Jatim Tiadakan Aksi Demo soal Isu Peminjaman 786 M Pemkab Jember

Baca Lainnya

Friday, 14 August 2026 - 18:40 WIB

Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana

Thursday, 13 August 2026 - 22:00 WIB

Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

Wednesday, 12 August 2026 - 20:29 WIB

Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi

Tuesday, 11 August 2026 - 09:29 WIB

4 Hari Tak Terlihat, Warga Temukan Pria di Purwoharjo Banyuwangi Meninggal Diduga Tersengat Listrik

Monday, 10 August 2026 - 20:40 WIB

Imigrasi Jember Bentuk Desa Binaan di Senduro Lumajang, Edukasi Paspor hingga TPPO

TERBARU

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jember, Gatot Triyono (Foto: Istimewa).

Politia

Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan

Saturday, 15 Aug 2026 - 00:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading