Waw, Hotman Paris Sebut Saksi Ahli Kubu AMIN Hanya Ahli Nujum dan Omon-Omon Saja

Tuesday, 2 April 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sumber; Freepik elements

Ilustrasi: Sumber; Freepik elements

Frensia.id- Tidak bosan menebar sensasi dan kagum sebagai pengacara, Hotman Paris Hutapea rendahkan pendapatan tim ahli. Menurutnya, argumentasi mereka lemah.

Hotman, kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memberikan tanggapan tajam pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berlangsung. Bagi mereka, pendapat saksi sangat lemah dan tidak berdasar.

Baginya, karena kelemahan itu, tak mungkin keterangan yang disampaikan oleh ahli maupun saksi dari tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), mengubah hasil pemilu. Artinya, pasangan 02 tetap menang telak.

Hotman menggambarkan bahwa kuasa hukum dari pihak pemohon 01, yaitu Bambang Widjojanto dan Refly Harun, seolah-olah berusaha untuk mencapai sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Ia menyebut mereka layaknya “pungguk yang merindukan bulan”. 

Saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, kuasa hukum dari pemohon 1 bagaikan pungguk merindukan bulan,” ujar pada awak media di MK kemarin 01/04/2024.

Baca Juga :  Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Artinya, usaha dan pendapat kubu Amin  untuk merubah hasil pemilihan tidaklah realistis. Bukti dan kesaksian yang dipaparkan didepan hakim dianggapnya lemah.

Hotman menjelaskan bahwa bukti yang diajukan dalam sidang tidak dapat mengarahkan suara kepada pasangan calon nomor urut 2. Menurutnya, perbedaan suara yang dipermasalahkan begitu besar.

Ia mencontohkan, tuduhan tentang lebih dari 90 juta suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 dengan curang. Untuk membuktikan dugaanya mereka membawa 9 saksi fakta.

Anehnya, bagi Hotman hanya 2 saksi fakta yang malah menimbulkan pertanyaan. Satu saksi mempertanyakan satu hal, sementara ada juga yang mempertanyakan 300 suara.

Sebab itu, dugaan seputar 300 suara tersebut kemungkinan besar tidak akan diterima oleh Majelis Hakim MK, karena dianggap memiliki bias hukum.

Sebagai contoh, ia menunjukkan pernyataan saksi fakta dari pihak pemohon 1, Achmad Husairi dari Sampang, yang menyatakan melihat ada surat suara yang dibawa ke dalam kamar.

Baca Juga :  ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar

Kesaksian masih kurang kuat, pasalnya belum jelas surat suara tersebut yang dicoblos nomor berapa?

Dia hanya bilang kayaknya di tengah. Itu enggak bisa, jadi yang 300 gugur“, Ungkap Hotman menilai kesaksiannya.

Selain itu, Hotman juga menyoroti isu pemberian bantuan sosial (bansos) yang dibahas dalam persidangan oleh beberapa ahli dari pihak pemohon. Menurut Hotman, saksi-saksi tersebut terlihat lebih seperti ahli nujum atau peramal.

Ia menegaskan bahwa semua saksi fakta dari pihak pemohon tidak berhasil membuktikan adanya satu pun suara yang cacat secara nyata hari ini. Ia menilai persidangan hanya akan bisa menegaskan bahwa bansos dapat memengaruhi suara jika ada bukti yang kuat.

Persidangan hanya bisa membuktikan bansos bisa membeli suara kalau ada bukti, kalau hanya ahli nujum yang didatangkan, omon-omon saja“, ujarnya tampak melemahkan argumen saksi pasangan Amin.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

Tuesday, 28 July 2026 - 21:50 WIB

Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading