Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju

Wednesday, 21 August 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju (Ilustrasi/Frensia)

Gambar Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju (Ilustrasi/Frensia)

Frensia.id- Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi besar dalam mengubah dinamika Pilkada di Indonesia tahun ini. Bahkan bisa jadi dasar untuk stop Kaesang maju.

Berdasar kajian Frensia.id, MK tidak hanya mengubah persyaratan pengajuan calon oleh partai politik. Tetapi, juga memperkuat aturan terkait batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Salah satu putusan penting terkait dengan syarat partai politik atau koalisi partai dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan lama, partai politik wajib memiliki setidaknya 20% kursi di DPRD atau memperoleh minimal 25% suara sah dalam pemilu untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Namun, dengan putusan baru MK, syarat ini mengalami perubahan signifikan. Kini, partai politik bisa mencalonkan kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, dengan syarat jumlah minimal suara sah yang bervariasi sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi.

Sebagai contoh, untuk provinsi dengan DPT kurang dari dua juta jiwa, partai politik harus mengumpulkan minimal 10% suara sah untuk bisa mengajukan calon gubernur atau wakil gubernur. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Bagi provinsi dengan DPT antara dua hingga enam juta jiwa, syarat minimal diturunkan menjadi 8,5%. Contoh provinsi yang masuk dalam kategori ini adalah Aceh, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, untuk provinsi dengan DPT antara enam hingga dua belas juta jiwa, partai politik hanya perlu mendapatkan 7% suara sah, seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Provinsi dengan DPT lebih dari dua belas juta jiwa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, memiliki syarat yang lebih rendah lagi, yaitu 6,5% suara sah.

Selain perubahan dalam syarat partai politik, MK juga menegaskan kembali aturan batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Batas usia minimal tetap berada di 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya.

Baca Juga :  Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Namun, berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat kontroversial, MK memastikan bahwa batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU yang berlaku sebelum adanya perubahan oleh MA.

Keputusan MK ini memberikan dampak signifikan terhadap peta politik. Misalnya, tokoh seperti Anies Baswedan yang sebelumnya sempat kehilangan harapan maju dalam Pilkada Jakarta karena hilangnya dukungan dari Nasdem, PKS, dan PKB, kini mendapatkan angin segar.

PDIP, dengan perolehan 14,01% suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024, memiliki peluang besar untuk mengusung Anies tanpa harus berkoalisi.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, terhambat oleh aturan ini karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon, membuatnya tidak bisa maju dalam Pilkada Jakarta.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Baca Lainnya

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

TERBARU