Frensia.id– Tragis memang, seorang bocah ditemukan meninggal dunia dengan mulut dilakban. Jelas, korban adalah anak korban kekerasan.
Setelah diselidiki, ternyata polisi mengantongi pelakunya. Ada 5 orang yang telah ditetapkan, yakni Saenah (38), Rahmi (38), sebagai otak kejadian, tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).
Mereka kuat dugaan telah membunuh Aqila(5) dengan bersama-sama. Ternyata salah satu motifnya adalah cinta sesama jenis.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh AKBP Kemas Indra Natanegara, Kapolres Cilegon.
“SH dan RH ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban, juga menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering deket dengan Saudari RH, pelaku,” katanya pada beberapa pewarta, kemarin, 23/09/2024.
Saenah, yang merencanakan aksi tersebut, mengungkapkan bahwa ia menyimpan perasaan dendam terhadap ibu korban karena tidak nyaman melihat hubungan dekatnya dengan Rahmi.
Fakta ini membuat kaget semua lihak. Sebab Saenah ternyata menjalin cinta dengan sejenis. Hal demikian yang telah memicu kecemburuannya.
“Saya dendam terhadap Saudara Amelia, Pak. Saya kurang suka terhadap sikapnya dia karena dia selalu mengajak Saudara RH (Rahmi) ke sana-ke sini,” aku Saenah pada di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, juga menjelaskan bahwa ibu korban bekerja sebagai penyedia jasa kredit barang kepada masyarakat di Cilegon.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah pekerjaan ibu korban memiliki kaitan dengan pembunuhan yang tragis tersebut. Selain itu, terungkap bahwa ibu korban sempat menerima ancaman pembunuhan setelah adanya pinjaman online yang diduga diajukan atas namanya oleh terduga pelaku.
Polisi tengah menyelidiki lebih dalam apakah ancaman tersebut berhubungan langsung dengan kasus pembunuhan ini, dan apakah profesi ibu korban menjadi pemicu tindakan kriminal tersebut, atau ada motif lain yang mendasarinya.
Apapun kejelasan motifnya, lima pelaku pembunuhan seorang anak perempuan yang ditemukan dililit lakban di Lebak, Banten, kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak terhadap mereka.
Tiga pelaku, yaitu Saenah, Rahmi, dan Emi, dikenakan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur penganiayaan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Ujang dan Yayan, dijerat dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, yang menunjukkan peran mereka dalam tindak kejahatan yang mengerikan ini.