Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta

Saturday, 18 January 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta  (Sumber: Istimewa Grafis)

Gambar Ngeri! Pasutri di Jember Berani Palsukan Dokumen ke Bank, Cairkan Pinjaman 750 Juta (Sumber: Istimewa Grafis)

Frensia.Id- Ngeri! Pasutri di Jember tipu Bank Jatim dengan dokumen palsu. Dengan dokumen palsu tersebut, pasangan pasutri berhasil mengelabui Bank Jatim di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan mengajukan pinjaman sebesar 750 juta.

Dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit. Pelaku bernama Rakhmad Habibi (41) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama istrinya Indah Suryaningsih (38) mencairkan pinjaman pada bulan Maret 2024 lalu.

Sebelum berakhirnya masa kontrak, sang istri (Indah Suryaningsih) melaporkan suaminya (Rakhmad Habibi) telah meninggal dunia pada November 2024.

Baca Juga :  Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas

“Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur telah meninggal dunia pada Bulan November 2024,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Jember, Kamis (16/01/2025).

Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab untuk membayar angsuran senilai Rp 750 juta bisa hilang.

“Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah,” ucapnya.

Tindakan itu justru memicu kecurigaan dari bank Jatim terhadap pelaku. Kemudian, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.

Kepolisian lalu menyelidiki dan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen. Seperti laptop, mesin cetak hingga beberapa dokumen identitas. Selain itu, ada barang bukti yang diduga untuk digunakan sebagai agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan.

Baca Juga :  Beredar Polling Pemilihan Calon Ketua PCNU! Pimpinan Lakpesdam Jember: "Harus Orang Alim"

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat,” ujarnya.

“Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperdan juga kepada peroranga,” terangnya.

Pelaju terancam terjerat pasal 3, 264, 266, 267 KUHP, Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Data Pribadi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tim Gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 53 Ton Pasir Timah Ilegal
Resmi Tersangka! Pemeran Pria Kasus Vidio Mesum Viral di Banyuwangi
Dijerat Pasal Persetubuhan! Pemeran Pria Dalam Vidio Mesum Pelajar Banyuwangi
Terekam CCTV Bonceng Anak Saat Mencuri, Residivis Kambuhan Dibekuk di Pelabuhan Jangkar
Komplotan ABH Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong di Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Baca Lainnya

Tuesday, 4 August 2026 - 23:36 WIB

Tim Gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 53 Ton Pasir Timah Ilegal

Tuesday, 4 August 2026 - 23:27 WIB

Resmi Tersangka! Pemeran Pria Kasus Vidio Mesum Viral di Banyuwangi

Tuesday, 4 August 2026 - 23:19 WIB

Dijerat Pasal Persetubuhan! Pemeran Pria Dalam Vidio Mesum Pelajar Banyuwangi

Sunday, 2 August 2026 - 21:50 WIB

Terekam CCTV Bonceng Anak Saat Mencuri, Residivis Kambuhan Dibekuk di Pelabuhan Jangkar

Sunday, 2 August 2026 - 21:38 WIB

Komplotan ABH Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading