Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK

Wednesday, 22 January 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Bupati Situbondo tak aktif, Karna Suswandi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Karna dan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep.

Baca Juga :  Bupati Fawait Tekankan 3 Fokus Prioritas untuk Kepala Puskesmas di Jember

Dalam keterangan persnya, Asep mengungkapkan bahwa Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan yang akan memenangkan tender.

“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkapnya.

Total, Karna menerima suap senilai Rp 5,5 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati, yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga turut menerima fee dari para kontraktor senilai Rp 811 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat proses pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya

Korupsi yang dilakukannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan publik. Seharusnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk mendorong pemulihan masyarakat pascapandemi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penahanan Karna Suswandi menjadi sorotan publik, terutama karena sebelumnya ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Situbondo. Namun, kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitasnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Baca Lainnya

Wednesday, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media

Tuesday, 14 April 2026 - 18:03 WIB

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB