Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Bupati Situbondo tak aktif, Karna Suswandi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Karna dan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

Dalam keterangan persnya, Asep mengungkapkan bahwa Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan yang akan memenangkan tender.

“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkapnya.

Total, Karna menerima suap senilai Rp 5,5 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati, yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga turut menerima fee dari para kontraktor senilai Rp 811 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat proses pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Korupsi yang dilakukannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan publik. Seharusnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk mendorong pemulihan masyarakat pascapandemi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penahanan Karna Suswandi menjadi sorotan publik, terutama karena sebelumnya ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Situbondo. Namun, kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitasnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

TERBARU