Frensia.id – Bupati Situbondo tak aktif, Karna Suswandi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Karna dan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.
“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep.
Dalam keterangan persnya, Asep mengungkapkan bahwa Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan yang akan memenangkan tender.
“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkapnya.
Total, Karna menerima suap senilai Rp 5,5 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Eko Prionggo Jati, yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga turut menerima fee dari para kontraktor senilai Rp 811 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat proses pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Situbondo.
Korupsi yang dilakukannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan publik. Seharusnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk mendorong pemulihan masyarakat pascapandemi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penahanan Karna Suswandi menjadi sorotan publik, terutama karena sebelumnya ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Situbondo. Namun, kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitasnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.