Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Perlu Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah?

Wednesday, 22 January 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Nama advokat Ahmad Khozinudin mendadak jadi sorotan publik, terutama di media sosial X, pada Rabu (22/1/2025). Setelah mencuatnya isu pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di Pantai Indah Kapuk (PIK-2) yang mulai dibongkar, seruan agar Ahmad Khozinudin ditangkap ramai menggema.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah penyebaran paham khilafah, yang disebut-sebut dapat mengancam persatuan bangsa.

Ahmad Khozinudin kini tengah menjadi penasihat hukum dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat terhadap taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah pihak lainnya.

Gugatan tersebut menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Dalam gugatan yang diajukan, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Ketua Apdesi Tangerang Maskota.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

“Penggugatnya adalah warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta khawatir atas adanya indikasi negara dalam negara,” ujar Ahmad pada konferensi pers 16 Desember 2024 lalu.

Ahmad juga menjelaskan bahwa elemen masyarakat yang menggugat terdiri dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.

Namun, di tengah proses hukum ini, berbagai akun media sosial menyerukan narasi untuk menangkap Ahmad Khozinudin. Salah satunya adalah akun bernama @Iskandar1969412, yang mencuit.

“Masyarakat Indonesia perlu lebih melek tentang bahaya jejak digital Khozinudin. Penyebaran khilafah bisa mengancam persatuan Indonesia. Jangan sampai kita terjebak dalam narasinya! Tangkap Ahmad Khozinudin agar Indonesia tetap aman!”, ungkapnya, 21/01/2025.

Cuitan tersebut juga menyebutkan riwayat Ahmad Khozinudin, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), anggota Persaudaraan Alumni 212, serta pengacara FPI dan Rizieq Shihab. Selain itu, ia pernah ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks.

Baca Juga :  Datang ke JFC, Sekjen Kemenbud: Bangsa yang Rawat Budaya Akan Disegani Dunia

Namun, tidak sedikit pula yang membela Ahmad dan menilai seruan itu sebagai upaya pengalihan isu. Salah satu akun bernama @peluruid menyindir.

“Tangkap Ahmad Khozinudin? Wkkk buzzer tolol 🤣 Kalau mau mengedarkan narasi tangkap, semestinya tangkap Aguan dan Anthoni Salim. Mereka yang merusak NKRI dan menjadikannya NKRA (Negara Kesatuan Republik Aguan/Anthoni)!”, tulisnya, 22/01/2025.

Gugatan yang dilayangkan Ahmad Khozinudin dan kliennya ini menuntut majelis hakim menetapkan para tergugat bersalah atas delapan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK-2.

Proyek tersebut dianggap merugikan lingkungan, keamanan, dan ketahanan nasional. Sayangnya, Warganet malah mendorong, agar dirinya ditankap saja.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena menyangkut nama besar para tergugat, tetapi juga karena tuduhan kontroversial terhadap sosok Ahmad Khozinudin.

Apakah tudingan terhadapnya merupakan fakta atau sekadar upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya? Waktu yang akan menjawab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Friday, 11 September 2026 - 20:44 WIB

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading