Frensia.id – Nama advokat Ahmad Khozinudin mendadak jadi sorotan publik, terutama di media sosial X, pada Rabu (22/1/2025). Setelah mencuatnya isu pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di Pantai Indah Kapuk (PIK-2) yang mulai dibongkar, seruan agar Ahmad Khozinudin ditangkap ramai menggema.
Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah penyebaran paham khilafah, yang disebut-sebut dapat mengancam persatuan bangsa.
Ahmad Khozinudin kini tengah menjadi penasihat hukum dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat terhadap taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah pihak lainnya.
Gugatan tersebut menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Dalam gugatan yang diajukan, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Ketua Apdesi Tangerang Maskota.
“Penggugatnya adalah warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta khawatir atas adanya indikasi negara dalam negara,” ujar Ahmad pada konferensi pers 16 Desember 2024 lalu.
Ahmad juga menjelaskan bahwa elemen masyarakat yang menggugat terdiri dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.
Namun, di tengah proses hukum ini, berbagai akun media sosial menyerukan narasi untuk menangkap Ahmad Khozinudin. Salah satunya adalah akun bernama @Iskandar1969412, yang mencuit.
“Masyarakat Indonesia perlu lebih melek tentang bahaya jejak digital Khozinudin. Penyebaran khilafah bisa mengancam persatuan Indonesia. Jangan sampai kita terjebak dalam narasinya! Tangkap Ahmad Khozinudin agar Indonesia tetap aman!”, ungkapnya, 21/01/2025.
Cuitan tersebut juga menyebutkan riwayat Ahmad Khozinudin, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), anggota Persaudaraan Alumni 212, serta pengacara FPI dan Rizieq Shihab. Selain itu, ia pernah ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks.
Namun, tidak sedikit pula yang membela Ahmad dan menilai seruan itu sebagai upaya pengalihan isu. Salah satu akun bernama @peluruid menyindir.
“Tangkap Ahmad Khozinudin? Wkkk buzzer tolol 🤣 Kalau mau mengedarkan narasi tangkap, semestinya tangkap Aguan dan Anthoni Salim. Mereka yang merusak NKRI dan menjadikannya NKRA (Negara Kesatuan Republik Aguan/Anthoni)!”, tulisnya, 22/01/2025.
Gugatan yang dilayangkan Ahmad Khozinudin dan kliennya ini menuntut majelis hakim menetapkan para tergugat bersalah atas delapan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK-2.
Proyek tersebut dianggap merugikan lingkungan, keamanan, dan ketahanan nasional. Sayangnya, Warganet malah mendorong, agar dirinya ditankap saja.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena menyangkut nama besar para tergugat, tetapi juga karena tuduhan kontroversial terhadap sosok Ahmad Khozinudin.
Apakah tudingan terhadapnya merupakan fakta atau sekadar upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya? Waktu yang akan menjawab.