Frensia.Id- Perjuangkan nasib 22 guru yang batal lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Jember akan ke Jakarta untuk menemui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek).
Ketua Komisi A DPRD, Budi Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui kemendikbudristek membahas persoalan 22 guru tersebut. Tujuannya, agar supaya segera mendapatkan solusi.
“Komisi A DPRD akan ke Jakarta menemui kementerian, untuk membahas persoalan 22 guru, agar menemukan solusi,” katanya Selasa (04/02/2025).
Sebelumnya, para guru tersebut mendatangi kantor DPRD pada Rabu (22/01). Mereka meminta keadilan mengenai kejelasan lolos seleksi PPPK.
Para guru itu awalnya dinyatakan lolos. Kemudian setelah mengurusi semua berkas yang diperlukan, tiba-tiba mereka dinyatakan tidak lolos seleksi dan tergeser oleh Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Supriyono menyatakan bahwa 22 guru honorer itu diduga menjadi korban kebijakan. “22 guru honorer yang tidak jadi lolos PPPK ini kami duga korban kebijakan,” ujarnya, Rabu (21/1/2025).
Sementara itu, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno menjelaskan bahwa memang ada aturan mengenai prioritas PPPK untuk guru. Urutan P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021.
Lebih lanjut kata Suko, prioritas kedua itu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2). Kemudian prioritas ketiga para guru yang masuk data base BKN. Baru yang keempat, para guru honorer yang namanya tidak ada di data base BKN.
Namun 22 guru yang batal lolos PPPK itu masih bisa bisa diperjuangkan. Menurut Suko, para pelamar yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran hingga tes, namun tidak lolos karena formasi terbatas bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itulah yang kemudian menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pihak BKPSDM Jember untuk kemudian bisa memproses PPPK paruh waktu tersebut.
“Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” paparnya.
“Ini yang tentunya menjadi PR bagi kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” pungkasnya.