Perjuangkan Nasib 22 Guru yang Batal Lolos PPPK, DPRD Jember Bakal Temui Kemendikbudristek

Tuesday, 4 February 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Perjuangkan nasib 22 guru yang batal lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Jember akan ke Jakarta untuk menemui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek).

Ketua Komisi A DPRD, Budi Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui kemendikbudristek membahas persoalan 22 guru tersebut. Tujuannya, agar supaya segera mendapatkan solusi.

“Komisi A DPRD akan ke Jakarta menemui kementerian, untuk membahas persoalan 22 guru, agar menemukan solusi,” katanya Selasa (04/02/2025).

Sebelumnya, para guru tersebut mendatangi kantor DPRD pada Rabu (22/01). Mereka meminta keadilan mengenai kejelasan lolos seleksi PPPK.

Para guru itu awalnya dinyatakan lolos. Kemudian setelah mengurusi semua berkas yang diperlukan, tiba-tiba mereka dinyatakan tidak lolos seleksi dan tergeser oleh Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).

Baca Juga :  Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Supriyono menyatakan bahwa 22 guru honorer itu diduga menjadi korban kebijakan. “22 guru honorer yang tidak jadi lolos PPPK ini kami duga korban kebijakan,” ujarnya, Rabu (21/1/2025).

Sementara itu, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno menjelaskan bahwa memang ada aturan mengenai prioritas PPPK untuk guru. Urutan P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021.

Lebih lanjut kata Suko, prioritas kedua itu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2). Kemudian prioritas ketiga para guru yang masuk data base BKN. Baru yang keempat, para guru honorer yang namanya tidak ada di data base BKN.

Baca Juga :  DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Namun 22 guru yang batal lolos PPPK itu masih bisa bisa diperjuangkan. Menurut Suko, para pelamar yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran hingga tes, namun tidak lolos karena formasi terbatas bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Hal itulah yang kemudian menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pihak BKPSDM Jember untuk kemudian bisa memproses PPPK paruh waktu tersebut.

“Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” paparnya.

“Ini yang tentunya menjadi PR bagi kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur
Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
Tag :

Baca Lainnya

Monday, 27 April 2026 - 22:44 WIB

Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

TERBARU

Remaja yang bunuh diri saat dievakuasi di tempat kejadian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Remaja di Jember Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dekat Saluran Air

Monday, 27 Apr 2026 - 22:02 WIB

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB