Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!

Saturday, 8 February 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Frensia.id – Oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara Asing (WNA) pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) hanya mendapat sanksi pelanggaran Etik.

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa kasus pemerasan oleh polisi merupakan tindakan korupsi.

“Pemerasan adalah salah satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor”, tulis ICW dalam unggahan media sosial resmi Instagram, pada Kamis (6/2) lalu.

Oleh karena karena itu, ICW menyebut dalam kasus pemerasan tersebut seharusnya polisi juga bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, karena memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga :  Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu

“jadi, mereka jangan cuma dapat sanksi etik, tapi juga harus dipidana”, tegas ICW.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penegakan hukum terhadap para oknum polisi dalam kasus DWP akan ditindak secara pidana masih sebatas kemungkinan.

Dalam keterangannya, Trunoyudo menyatakan sanksi etik yang diterima oleh oknum polisi yang terdiri dari 36 personel itu berupa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan untuk tiga personel, sementara untuk 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi 1 sampai 8 tahun.

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

Namun, ia juga menguraikan bahwa mayoritas personel mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini. Untuk sementara, ketiga personel yang dijatuhi putusan pemecatan telah mengajukan banding.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi 10 Bulan
Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara
Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember
Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas
Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan
Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa
Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu
Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW

Baca Lainnya

Thursday, 26 February 2026 - 14:47 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi 10 Bulan

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:31 WIB

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Monday, 26 January 2026 - 16:06 WIB

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Tuesday, 20 January 2026 - 22:30 WIB

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

TERBARU