Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Frensia.Id– Buradi, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pelaku penganiayaan yang menewaskan Sumarsono, akhirnya ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu (28/1/2026).

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan oleh Polsek Kalisat. Berdasar hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bukan merupakan carok atau perkelahian satu lawan satu, melainkan penganiayaan yang terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

“Peristiwa tersebut bukan merupakan carok, melainkan penganiayaan secara tiba-tiba,” ujarnya.

Dwi menambahkan, kejadian bermula ketika korban tengah membersihkan halaman rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

“Diduga kuat pemicu kejadian diduga sengketa lama terkait batas tanah atau wangkit antara korban dan pelaku,” paparnya.

Sebelumnya, kata dia, hubungan keduanya diketahui sudah tidak harmonis sejak lama, meski masih memiliki hubungan kekerabatan. Hingga saat ini belum ditemukan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.

“Namun proses penyidikan terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu
Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin
Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya
Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Lainnya

Tuesday, 8 September 2026 - 18:10 WIB

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Wednesday, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

Tuesday, 1 September 2026 - 21:50 WIB

Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading