Frensia.id – Hasil hitung cepat atau quick dari berbagai Lembaga survei di Indonesia hingga jam 16.49 menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memimpin perolehan suara.
Hasil dari beberapa lembaga survei menunjukkan Prabowo-Gibran memperoleh suara rata-rata diatas 55 persen.
Misalkan, hasil dari Charta Politika, dengan jumlah data masuk mencapai 71.34 persen dan dipimpin oleh Prabowo-Gibran dengan perolehan suara 57.68 persen.
Sementara Anies-Muhaimin membuntuti dengan perolehan 25.87 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya 16.43 persen.
Atau jika melihat dari Poltracking Indonesia Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 59.49 persen.
Demikian juga, dari INDIKATOR perolehan suara Prabowo-Gibran memperoleh suara 58.2 persen dengan jumlah data yang masuk 69.47 persen.
Lantas, dengan keunggulan sementara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran, bagaimana prediksi satu putaran akan terwujud?
Berdasarkan Pasal Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika melihat dari UUD 1945 ini, maka Prabowo-Gibran kemungkinan untuk satu putaran akan terwujud, karena dari seluruh Provinsi di Indonesia paslon 2 hanya kalah di 5 Provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Riau, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.