Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemeriksaan kepada wakil ketua DPRD Jember, inisial DDS. Pemeriksaan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy SH,MH menyatakan hasil pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jember itu menjadi pembuka tim penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah guna terangnya penyidikan perkara korupsi tersebut.
“Hari ini kita periksa satu anggota dewan. Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa yang berikutnya akan kita panggil sebagai saksi,” katanya, Rabu (20/08/2025).
Selanjutnya kata dia, tim penyidik berupaya optimal untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan. Sebelum akhirnya, menentukan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosperda.
“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara anggota dewan. Kita lihat nanti perkembangannya, untuk keseluruhan jumlah saksi, sudah sekitar 20 saksi yang kita periksa,” ujarnya.
Menanggapi langkah kejaksaan, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor, Mashudi Agus MM, mengapresiasi upaya maksimal dari penyidik. Apalagi, kata dia, dalam mengusut kasus ini, kejaksaan memeriksa seluruh pihak termasuk anggota dewan.
“Bagi kami, tidak ada perilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja. Maka dari itu kami mendesak tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini, seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019-2024 yang melaksanakan sosperda,” ungkapanya.
“Sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa, mengingat besarnya potensi kerugian Negara sampai senilai Rp 6,5 Milyar, tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja,” tandasnya.