Kado Untuk Presiden Prabowo! Kejari Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jember saat menggelar Konferensi Pers (Sumber foto: Sigit)

Kejari Jember saat menggelar Konferensi Pers (Sumber foto: Sigit)

Frensia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Jember. Tidak tanggung-tanggung, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

​Penetapan tersangka ini diumumkan bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

​Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, dalam konferensi pers di kantornya, menyatakan bahwa penetapan ini adalah hasil kesepakatan tim penyidik setelah melakukan ekspose perkara.

​“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan, Senin malam.

​Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Kejari Jember dalam menuntaskan proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025.

​Ichwan memaparkan, proses hukum kasus ini memakan waktu beberapa bulan. Penyidikan umum dimulai sejak 17 Juli 2025. Seiring berjalannya waktu dan ditemukannya bukti-bukti baru, Kejari kembali menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan, masing-masing pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Baca Juga :  Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

​Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

​“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” kata Ichwan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan khusus yang dikeluarkan per tanggal 20 Oktober 2025.

​Kejari Jember tidak hanya berhenti pada penetapan status. Ichwan menegaskan bahwa tim penyidik akan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada malam itu juga. Namun, hingga Senin malam, proses penahanan sedikit terkendala karena satu dari lima tersangka, yakni SR, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu.

Baca Juga :  Terekam CCTV Bonceng Anak Saat Mencuri, Residivis Kambuhan Dibekuk di Pelabuhan Jangkar

​“Kalau tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambah Ichwan.

​Kasus korupsi Sosraperda ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan anggota dewan dan pihak ketiga, yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban atau bahkan fiktif.

​Ichwan Effendi juga menyoroti momentum penetapan tersangka ini. Ia menyebut bahwa penuntasan kasus korupsi ini menjadi “kado kerja” dari jajarannya, tepat pada peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang jatuh pada 20 Oktober.

​“Hitungan kami, ini sudah satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Maka, ini kado dari tim kerja kami untuk penegakan hukum di Jember,” tutup Ichwan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terekam CCTV Bonceng Anak Saat Mencuri, Residivis Kambuhan Dibekuk di Pelabuhan Jangkar
Komplotan ABH Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong di Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa
Rawat Sejarah! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli
BPBD Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Puting Beliung di Purwoharjo
Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas

Baca Lainnya

Sunday, 2 August 2026 - 21:38 WIB

Komplotan ABH Pembobol Minimarket dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Thursday, 30 July 2026 - 18:52 WIB

Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong di Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Tuesday, 28 July 2026 - 17:07 WIB

Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi

Tuesday, 28 July 2026 - 17:04 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Tuesday, 28 July 2026 - 10:38 WIB

Rawat Sejarah! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading