Peneliti Mengatakan SIREKAP Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Dihadapan Hukum

Sunday, 25 February 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Frensia.id- Kontroversi tentang hasil Sistep Informasi Rekapitulasi Pemilu tak dapat dihindari. Ada yang mengatakan SIREKAP tidak valid dan tak dapat dijadikan dasar perhitungan. Juga ada yang mengatakan sebaliknya. Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan acuan.

Salah seorang ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Alasman Mpesau, menulis penelitian dengan judul “transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”. Riset ini diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) pada Februari tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah

Pada kesimpulan penelitian ini dijelaskan bahwa keberadaan SIREKAP, sebuah sistem elektronik digital yang digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

SIREKAP menjalankan serangkaian tahapan tata laksana terstruktur secara berjenjang, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pasal-pasal terkait dalam proses pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur SIREKAP juga merupakan suatu bentuk tindakan atau prosedur administratif yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani

Dengan demikian, SIREKAP dianggap sebagai “perangkat” yang keberadaannya secara jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Statusnya sebagai alat bukti dalam sidang PHPU Pemilu/Pilkada di MK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena kehadirannya telah diamanatkan dan diakui dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan proses pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar

Baca Lainnya

Monday, 6 July 2026 - 18:16 WIB

Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 1 July 2026 - 20:26 WIB

Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

TERBARU

Gambar Portugal Pulang! Spanyol Kubur Harapan Ronaldo Di Piala Dunia (Sumber: Grafis Frennsia)

Sportia

Portugal Pulang! Spanyol Kubur Harapan Ronaldo Di Piala Dunia

Tuesday, 7 Jul 2026 - 05:09 WIB

Warga setempat saat mengevakuasi mayat di pekarangan desa (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

Monday, 6 Jul 2026 - 21:43 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading