Peneliti Mengatakan SIREKAP Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Dihadapan Hukum

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Frensia.id- Kontroversi tentang hasil Sistep Informasi Rekapitulasi Pemilu tak dapat dihindari. Ada yang mengatakan SIREKAP tidak valid dan tak dapat dijadikan dasar perhitungan. Juga ada yang mengatakan sebaliknya. Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan acuan.

Salah seorang ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Alasman Mpesau, menulis penelitian dengan judul “transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”. Riset ini diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) pada Februari tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Pada kesimpulan penelitian ini dijelaskan bahwa keberadaan SIREKAP, sebuah sistem elektronik digital yang digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

SIREKAP menjalankan serangkaian tahapan tata laksana terstruktur secara berjenjang, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pasal-pasal terkait dalam proses pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur SIREKAP juga merupakan suatu bentuk tindakan atau prosedur administratif yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal

Dengan demikian, SIREKAP dianggap sebagai “perangkat” yang keberadaannya secara jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Statusnya sebagai alat bukti dalam sidang PHPU Pemilu/Pilkada di MK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena kehadirannya telah diamanatkan dan diakui dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan proses pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien
Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri

Baca Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:27 WIB

Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

TERBARU