Peneliti Mengatakan SIREKAP Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Dihadapan Hukum

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Frensia.id- Kontroversi tentang hasil Sistep Informasi Rekapitulasi Pemilu tak dapat dihindari. Ada yang mengatakan SIREKAP tidak valid dan tak dapat dijadikan dasar perhitungan. Juga ada yang mengatakan sebaliknya. Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan acuan.

Salah seorang ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Alasman Mpesau, menulis penelitian dengan judul “transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”. Riset ini diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) pada Februari tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Pada kesimpulan penelitian ini dijelaskan bahwa keberadaan SIREKAP, sebuah sistem elektronik digital yang digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

SIREKAP menjalankan serangkaian tahapan tata laksana terstruktur secara berjenjang, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pasal-pasal terkait dalam proses pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur SIREKAP juga merupakan suatu bentuk tindakan atau prosedur administratif yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  Anies Baswedan Disebut sebagai Tokoh Inspirasi Gerakan Rakyat

Dengan demikian, SIREKAP dianggap sebagai “perangkat” yang keberadaannya secara jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Statusnya sebagai alat bukti dalam sidang PHPU Pemilu/Pilkada di MK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena kehadirannya telah diamanatkan dan diakui dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan proses pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Gambar Program Makan Bergizi, Telah Lama Digagas di Jepang (Sumber: nippon.com)

Historia

Program Makan Bergizi, Telah Lama Digagas di Jepang

Senin, 7 Apr 2025 - 06:56 WIB

Don Quixote, Tokoh fiksi karangan Miguel De Cervantes

Kolomiah

Kita Adalah Don Quixote yang Terhijab

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:02 WIB