Frensia.Id- Gerbang SDN Pecoro 02, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember ditemukan dalam kondisi tersegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Senin (23/2). Akibatnya, puluhan siswa sempat telantar di luar pagar.
Penyegelan tersebut diduga dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, ada empat orang yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yang mendatangi sekolah. Mereka memasang banner besar berisi larangan aktivitas di area sekolah yang sedang dalam sengketa.
“Pagi itu anak-anak sudah datang seperti biasa, tetapi gerbang terkunci. Mereka menunggu di luar sampai akhirnya dibuka aparat,” kata Kepala SDN Pecoro 02, Yuliana, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, guru Agama SDN Pecoro 02, Anisah Nurul Lubabah, menyebut aksi ini bukan yang pertama kalinya. Pihak ahli waris sebelumnya pernah memasang banner serupa pada Desember 2025.
“Januari 2026 juga sempat ada surat pemberitahuan rencana penutupan, tapi sempat batal setelah mediasi. Sekarang kejadian lagi,” ujarnya.
Kepala Desa Pecoro, M. Sobir, mengaku kecewa dengan aksi sepihak tersebut. Dia menilai pihak penggugat tidak memiliki etika karena melakukan penyegelan tanpa koordinasi dengan pihak desa.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Secara etika seharusnya kulo nuwun dulu,”
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kepala Bidang SD Dispendik Jember, Abdullah, memastikan aktivitas belajar mengajar kini sudah berangsur normal. Pengawalan dari pihak kecamatan dan aparat akan terus dilakukan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
“Alhamdulillah, setelah dibuka oleh TNI-Polri dan Satpol PP, pembelajaran sudah berlangsung seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai informasi, ketegangan tidak berlangsung lama. Aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian (Polri), TNI, dan unsur Muspika Rambipuji langsung turun ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas terpaksa membuka paksa segel agar akses pendidikan tidak lumpuh total.
Konflik ini dipicu klaim ahli waris bahwa sertifikat tanah sekolah seluas 1.683 meter persegi tersebut tidak sah secara hukum. Kasus ini pun telah masuk ke meja hijau dan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh sosok bernama Sun’a. Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).






