Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran (Sumber: Promediateknologi)

Gambar Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran (Sumber: Promediateknologi)

FRENSIA.ID– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Menag mengambil langkah proaktif untuk melaporkan fasilitas penerbangan tersebut sebelum batas waktu yang diwajibkan berakhir.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa Menag terhindar dari jeratan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Pengecualian ini berlaku karena pelaporan dilakukan di bawah tenggat waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin saat memenuhi undangan pengusaha dan politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Penerbangan itu dilakukan dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah, sebuah pusat pemberdayaan umat yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

Saat ini, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan resmi terkait status gratifikasi tersebut, guna menentukan apakah fasilitas itu sah menjadi milik penerima atau nilainya harus dikembalikan kepada negara.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” terang Arif.

Pihak lembaga antirasuah saat ini sedang mendalami dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Menag.

“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik, Imigrasi Jember Resmi Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM

Di sisi lain, Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia mengaku telah membeberkan seluruh kronologi penggunaan jet pribadi tersebut secara transparan kepada pihak komisi antirasuah.

“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” kata dia usai memberikan klarifikasi ke KPK.

Langkah pelaporan ini diklaim Nasaruddin sebagai bentuk iktikad baik dalam mencegah potensi konflik kepentingan atau penerimaan gratifikasi ilegal. Ia juga berharap inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.

Penulis : Mashur Imam

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pilkades 2027 Pakai Dana Swadaya, Anggota DPRD Jember: Rentan Konflik Kepentingan
PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi
Realisasi APBD 2025, Gus Fawait Salurkan Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji
Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ketua YLBHI Harap Legislatif Mengaudit Intelejen
Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan
Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Baca Lainnya

Monday, 6 April 2026 - 23:30 WIB

Pilkades 2027 Pakai Dana Swadaya, Anggota DPRD Jember: Rentan Konflik Kepentingan

Monday, 6 April 2026 - 22:40 WIB

PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi

Friday, 3 April 2026 - 22:29 WIB

Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem

Tuesday, 31 March 2026 - 13:47 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ketua YLBHI Harap Legislatif Mengaudit Intelejen

Thursday, 26 March 2026 - 11:46 WIB

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo

TERBARU