Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Frensia.id – Sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022 yang menyeret Nadiem Makarim telah memasuki masa krusial.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam jumlah besar.

Jika tuntutan tersebut dikalkulasi, ancaman pidana yang dilemparkan pada Nadiem sebesar 27,5 tahun penjara. Angka ini mencapai rekor tuntutan terberat untuk kasus korupsi sejak era reformasi.

Lantas dengan tuntutan sebesar itu, adakah kemungkinan Nadiem akan diputus bebas oleh Hakim.

Tentu kemungkinan akan selalu terbuka. Namun, dunia hukum selalu punya alasan kepastian. Diketahui, selain berdasarkan deretan fakta, keterangan saksi dan ahli dalam proses persidangan, ternyata hakim memutus berdasarkan tuntutan jaksa.

Meski terlepas dari itu, hakim punya pertimbangan lain, bahkan hakim bisa memutus melampaui petitum ultra petita.

Tulisan ini berusaha menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi pada kasus nadiem, dan kelanjutan seandainya divonis bersalah sehingga harus mendekam dipenjara.

Selain itu, mengenai kemungkinan putusan bebas juga akan dibahas, agar pembaca dapat memahami kasus tersebut secara utuh, dan testimoni pengampunan dari presiden.

Kemungkinan Bebas

Dalam praktek hukum acara, tuntutan sebesar itu merupakan manifestasi atas hasil proses persidangan. Logika dasarnya, kalau tuntutan pidananya besar, itu berarti kesalahan yang dibuktikan di persidangan juga tak main-main. Namun dalam kasus Nadiem tidak demikian.

Tidak ditemukan mens rea (niat jahat) kerugian negara mengalir ke kantong pribadinya. Beberapa tuduhan yang didakwakan pada Nadiem secara garis besar juga mampu disanggah.

Terlebih, kasus korupsi pengadaan barang seperti yang menimpa Nadiem sangat komplek cara pembuktiannya. Kenapa demikian, sebab untuk membuktikannya diperlukan keterangan ahli dari pakar atau badan untuk menghitung kerugian negara, BPK.

Baca Juga :  Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Sementara Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang menjadi alat bukti jaksa tak dilakukan oleh BPK.

Di saat bersamaan, kesaksian ahli a de charge mantan ketua BPK, Agung Firman menerangkan hal senada. Menurutnya, LHA jaksa tak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Pasalnya kerugian negara yang diungkap bersifat asumtif dan tak pernah terjadi secara nyata dan pasti.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromembook ini, tidak hanya menyeret sang menteri, tapi beberapa pejabat di kementerian pendidikan.

Tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam 4 tahun penjara, Mulyatsyah 4 tahun penjara dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan 4 tahun 6 bulan penjara. Tinggal nadiem seorang yang tinggal menunggu vonis.

Dalam perkara korupsi, putusan bebas beberapa kali terjadi di situasi tertentu. Katakanlah kegagalan pembuktian secara menyeluruh atau prosedural peradilan mengalami cacat fundamental.

Di luar kondisi ini, terutama saat perkara telah melalui proses pembuktian yang panjang dan sistematis kemungkinan vonis bebas menyempit.

Kalau melihat posisi Nadiem saat ini sangatlah kompleks. Sebab, hakim yang memutus Nadiem akan menghadapi posisi antara memutus perkara dengan tuntutan sangat besar.

Di lain sisi ada konstruksi putusan atas perkara yang sama, telah lebih dahulu dinyatakan bersalah melalui putusan terhadap terdakwah lain. Lantas, bagaimana mungkin hakim akan memutus bebas di tengah kondisi tersebut.

Skenario Pasca Putusan

Jika putusan bersalah dijatuhkan, dinamika perkara akan meluas di luar ruang sidang. Kasus Nadiem saat ini menjadi perkara hukum yang paling disorot publik.

Mulai dari pakar, pengamat politik, hingga influencer hampir semua menyuarakan simpatinya pada sang mantan menteri. Narasi yang berkembang di publik, berdasarkan fakta dalam proses persidangan, dominan menyuarakan bahwa Nadiem tak bersalah.

Baca Juga :  Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Jika kemudian Nadiem benar diputus bersalah, publik akan heboh dan mendesak pemerintah. Pada akhirnya, kondisi ini akan akan dijadikan dalil oleh pemerintah untuk terlibat dalam kasus ini.

Eksekutif memang tidak punya wewenang yudikatif. Tapi konstitusi memberi ruang dalam kondisi tertentu terhadap presidential pardons (pengampunan presiden).

Di Indonesia, proses extra-judicial ini dikenal dengan istilah grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Masing-masing punya arti dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Cawe-cawe eksekutif dalam perkara peradilan bukan barang baru di Indonesia. Nyaris semua presiden pernah menggunakan kewenangan ini. Dari semua itu, sedikit yang mempergunakan kewenangan extra-judicial ini dengan tepat. Adapun selebihnya, sisi politik lebih mendominasi proses ini.

Di era prabowo saja, dirinya pernah memberi pengampunan beberapa terpidana kasus korupsi. Misalnya Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memperoleh abolisi dalam dugaan korupsi impor gula, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dalam suap Komisioner KPU.

Sementara Ira Puspadewi memperoleh rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Jadi bukan tak mungkin extra-judicial akan digunakan sebagai jurus Prabowo, sehingga keluar sebagai bak pahlawan hukum.

Kalau benar skema yang sama juga terjadi dalam kasus Nadiem. Di sinilah persoalan utamanya.

Ketika putusan pengadilan acap kali dinegosiasikan melalui jalur di luar peradilan, maka kepastian hukum kehilangan maknanya.

Publik tidak lagi melihat hukum sebagai sistem yang final, tetapi sebagai arena yang masih bisa diintervensi melalui kuasa eksekutif.(*)

Penulis:Muhammad Riyadi (Awardee LPDP, Mahasiswa Magister Hukum UII, Yogyakarta).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital
Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan
Ketika Sungai Mengambil Haknya
Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara
Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren
“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?
Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja

Baca Lainnya

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Saturday, 2 May 2026 - 23:50 WIB

Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Monday, 5 January 2026 - 04:30 WIB

Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan

Wednesday, 17 December 2025 - 19:06 WIB

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Monday, 10 November 2025 - 14:38 WIB

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

TERBARU

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Opinia

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP (Foto: Sigit/Frensia).

News

Pemuda di Jember Tewas Tersambar KA Sangkuriang

Wednesday, 13 May 2026 - 23:33 WIB