Frensia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember menemukan fakta baru terkait kasus kebakaran yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kecamatan Kalisat.
Sebelumnya, Bank Jatim Capem Kalisat pernah mengalami kebakaran pada 29 April 2025 tahun lalu.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan kasus terbakarnya Bank Jatim, ternyata ada keterlibatan mantan anggota legislator daerah.
“Ternyata mantan anggota dewan ini melalui staf-stafnya melakukan pembakaran dokumen,” kata Yadyn, saat menghadiri agenda silaturahmi dengan sejumlah awak media, di Grand Cafe, pada Kamis (7/5/2026) malam hari.
Dia berkata, bahwa tindak pidana yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut, pihaknya menetapkan pelaku berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
Adapun dalam pasal tersebut mengatur tentang pembantuan tindak pidana.
Meskipun demikian, kata dia hal tersebut berpotensi menghalangi proses penyidikan, namun kini pihaknya masih menunggu hasil fakta penyidikan.
“Karena skema pidana umumnya sudah jalan, nanti kami lihat di fakta penyidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yadyn menyingung terkait kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebanyak kurang lebih mencapai Rp 3 miliar.
Kata dia, dalam menemukan hasil kerugian negara banyak referensi cara pemeriksaan yang dipakai, salah satunya berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank Jatim.
“Jadi ada metodologi perhitungan kerugian negara. Salah satu referensi adalah pemeriksaan hasil internal,” kata Yadyn.
Namun kata Yadyn, kerugian keuangan negara akan berpotensi bertambah, jika pihak Kasi Pidsus Kejari Jember dan timnya menemukan dokumen yang jumlahnya lebih besar.
“Itu tentunya akan menambah jumlah kerugian keuangan negara. Jadi kami akan melihat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya,” tegasnya.






