Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Usai Nobar Bola di Tanggul Jember

Saturday, 2 May 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat dilerai oleh warga setempat setelah terlibat perkelahian (Foto: Istimewa).

Korban saat dilerai oleh warga setempat setelah terlibat perkelahian (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember menetapkan 1 tersangka terkait aksi pengeroyokan antar-rombongan pemuda di wilayah Tanggul, Jember, yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) sepak bola.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Jember, mengantongi bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

“Jadi untuk kejadian kemarin kita sudah menetapkan 1 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/52026).

Selanjutnya kata dia, tersangka diketahui berinisial AH, seorang pemuda berusia 22 tahun. AH merupakan warga Kecamatan Rambipuji, Jember, yang diduga kuat terlibat aktif saat keributan pecah di jalanan Tanggul.

Baca Juga :  Geber Motor Tanpa Helm di Jalan Raya, Polisi Banyuwangi Ingatkan Bahaya Kecelakaan

“Tersangka berinisial AH, laki-laki, umur 22 tahun. Alamat yang bersangkutan di Rambipuji, Jember, dan statusnya belum bekerja,” ujarnya.

Andry membeberkan, AH bukan sekadar berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, AH terbukti melakukan serangan fisik secara langsung terhadap korban di tengah ketegangan antar-rombongan tersebut.

“Peran yang bersangkutan adalah melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat di TKP,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember

Kata Andry, AH dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. Serta ditahan di Mapolres Jember.

“Dikenakan Pasal 262 ayat (1), (2) dan/atau 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tambahnya.

“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu oleh gesekan dan selisih paham saat rombongan pemuda yang pulang dari arah Kota Jember menuju Tanggul berpapasan dengan kelompok lain pada Selasa (28/4), malam.

Kata-kata kasar di jalanan disebut menjadi sumbu ledak terjadinya perkelahian tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka
Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa
Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok
Mengeroyok Maling hingga Mati, Begini Jerat Pidananya
Menyayat Hati! Anak Panggil “Bapak” Usai Ayahnya Tewas Diduga Curi Ayam di Bali, H. Her: “Tolong Hubungi Saya”
Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M
Marak Penipuan Daring di Sosmed, Kasat Reskrim Polres Jember Imbau Warga Waspada

Baca Lainnya

Thursday, 30 July 2026 - 17:14 WIB

Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Wednesday, 29 July 2026 - 18:51 WIB

Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026 - 17:04 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Monday, 27 July 2026 - 16:19 WIB

Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok

Monday, 27 July 2026 - 15:43 WIB

Mengeroyok Maling hingga Mati, Begini Jerat Pidananya

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading