Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Usai Nobar Bola di Tanggul Jember

Saturday, 2 May 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat dilerai oleh warga setempat setelah terlibat perkelahian (Foto: Istimewa).

Korban saat dilerai oleh warga setempat setelah terlibat perkelahian (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember menetapkan 1 tersangka terkait aksi pengeroyokan antar-rombongan pemuda di wilayah Tanggul, Jember, yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) sepak bola.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Jember, mengantongi bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

“Jadi untuk kejadian kemarin kita sudah menetapkan 1 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/52026).

Selanjutnya kata dia, tersangka diketahui berinisial AH, seorang pemuda berusia 22 tahun. AH merupakan warga Kecamatan Rambipuji, Jember, yang diduga kuat terlibat aktif saat keributan pecah di jalanan Tanggul.

Baca Juga :  Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok

“Tersangka berinisial AH, laki-laki, umur 22 tahun. Alamat yang bersangkutan di Rambipuji, Jember, dan statusnya belum bekerja,” ujarnya.

Andry membeberkan, AH bukan sekadar berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, AH terbukti melakukan serangan fisik secara langsung terhadap korban di tengah ketegangan antar-rombongan tersebut.

“Peran yang bersangkutan adalah melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat di TKP,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Usut Insiden Ambruknya Bangunan Kanopi sebabkan 1 Orang Tewas

Kata Andry, AH dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. Serta ditahan di Mapolres Jember.

“Dikenakan Pasal 262 ayat (1), (2) dan/atau 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tambahnya.

“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu oleh gesekan dan selisih paham saat rombongan pemuda yang pulang dari arah Kota Jember menuju Tanggul berpapasan dengan kelompok lain pada Selasa (28/4), malam.

Kata-kata kasar di jalanan disebut menjadi sumbu ledak terjadinya perkelahian tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu
Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin
Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya
Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Lainnya

Tuesday, 8 September 2026 - 18:10 WIB

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Wednesday, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

Tuesday, 1 September 2026 - 21:50 WIB

Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading