Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember menetapkan 1 tersangka terkait aksi pengeroyokan antar-rombongan pemuda di wilayah Tanggul, Jember, yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) sepak bola.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Jember, mengantongi bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
“Jadi untuk kejadian kemarin kita sudah menetapkan 1 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/52026).
Selanjutnya kata dia, tersangka diketahui berinisial AH, seorang pemuda berusia 22 tahun. AH merupakan warga Kecamatan Rambipuji, Jember, yang diduga kuat terlibat aktif saat keributan pecah di jalanan Tanggul.
“Tersangka berinisial AH, laki-laki, umur 22 tahun. Alamat yang bersangkutan di Rambipuji, Jember, dan statusnya belum bekerja,” ujarnya.
Andry membeberkan, AH bukan sekadar berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, AH terbukti melakukan serangan fisik secara langsung terhadap korban di tengah ketegangan antar-rombongan tersebut.
“Peran yang bersangkutan adalah melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat di TKP,” paparnya.
Kata Andry, AH dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. Serta ditahan di Mapolres Jember.
“Dikenakan Pasal 262 ayat (1), (2) dan/atau 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tambahnya.
“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu oleh gesekan dan selisih paham saat rombongan pemuda yang pulang dari arah Kota Jember menuju Tanggul berpapasan dengan kelompok lain pada Selasa (28/4), malam.
Kata-kata kasar di jalanan disebut menjadi sumbu ledak terjadinya perkelahian tersebut.






