Frensia.id – Fitriyah (44) warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang oleh kakak iparnya berinisial AS saat bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia sejak tahun 2004.
Kuasa Hukum korban, Ahmad Faisol Al Faruqi, menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut.
Kejadian ini berawal ketika Fitriyah yang berprofesi menjadi TKW telah menaruh kepercayaan pada AS untuk mengelola seluruh keuangannya selama berada di luar negeri, termasuk menerima dan menyimpan titipan uang hasil kerjanya.
Dalam kurun waktu kurang lebih lebih 2 tahun, yaitu di tahun 2006, Fitriyah telah menitipkan uangnya kepada AS sebanyak Rp 15 juta.
Di tahun yang sama, saat Fitriyah pulang dari TKW, AS kemudian menawarkan sebidang tanah sawah miliknya untuk digadaikan kepada dia dengan senilai Rp 15 juta.
Untuk merealisasikan pembayaran gadai tersebut, Fitriyah membayarnya dengan uang yang semula dititipkan kepada AS, termasuk juga mempercayai pengelolaan objek gadainya.
Setelah itu masih di tahun yang sama, Fitriyah kembali berangkat kerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Namun, AS pada waktu itu, meminta lagi tambahan uang gadai tanah tersebut kepada Fitriyah sebanyak Rp 1 juta.
“Permintaan tersebut dipenuhi oleh Pelapor (Fitriyah) dengan melakukan pembayaran kepada Terlapor (AS),” kata Faruqi, pada Jum’at (29/5/2026).
Penawaran Gadai Tanah Milik Indra di Tahun 2007
AS kembali menghubungi Fitriyah pada tahun 2007, untuk menawarkan gadai tanah milik seseorang bernama Indra, yang sebelumnya tidak pernah dikenal identitasnya oleh korban.
Adapun nilai gadai tanah tersebut awalnya senilai Rp 15 juta. Namun, dalam realisasinya, AS justru meminta tambahan uang lagi untuk kepentingan yang mengatasnamakan Indra tersebut, hingga jumlah total uang yang diserahkan sebanyak Rp 35 juta.
Penawaran Gadai Tanah Milik Ibu Lin di Tahun 2017
Pada tahun 2017, AS menghubungi lagi Fitriyah dengan menawarkan gadai tanah milik Ibu Lin, dengan senilai Rp 7. 500.000;.
“Pelapor menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang sejumlah nilai dimaksud kepada Terlapor,” tutur Faruqi.
Meski demikian, pada tahun 2018 Ibu Lin telah melakukan penebusan gadai tanah tersebut dengan nilai yang sama, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Fitriyah.
“Akibatnya, uang hasil penebusan, justru dikuasai oleh Terlapor dan hingga saat ini belum pernah diserahkan kepada Pelapor,” kata Faruqi.
Hasil Penjualan Kayu Albasia di Tahun 2019
Fitriyah pernah melakukan penjualan kayu Albasia dengan senilai Rp 32 juta pada tahun 2019.
Dalam penjualan tersebut, dirinya telah memberikan kepercayaan penuh kepada AS terkait proses keuangan dan pelaksanaan jual beli.
Namun, hingga saat ini, hasil penjualan tersebut, tidak pernah diserahkan kepada Fitriyah.
“Setiap kali dilakukan penagihan, Terlapor tidak memberikan tanggapan dan menunjukkan ketiadaan itikad baik, untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Faruqi.
AS Menggadai Tanah Aset Desa dengan Uang Fitriyah di Tahun 2020
Fitriyah kembali menitipkan uang hasil kerjanya menjadi TKW sebanyak Rp 40 juta kepada AS pada tahun 2020.
Namun, dengan tanpa sepengatahuan dan persetujuan Fitriyah, AS justru menggunakan uang tersebut untuk mengambil gadai tanah yang merupakan aset desa (cato), yang sebelumnya juga telah digadai atas nama AS sendiri hingga tahun 2025.
Penawaran Jual Beli Tanah Milik Hafid di Tahun 2022
AS menghubungi lagi Fitriyah pada tahun 2022 untuk menawarkan jual beli tanah milik Hafid senilai Rp 180 juta, dengan kesepakatan pembayaran awal sebesar 50 persen.
Dengan adanya penawaran tersebut, Fitriyah membayar sebesar Rp 82 juta, sebagai pembayaran awal.
Berdasarkan fakta pelaksanaannya, uang tersebut justru digunakan AS untuk menggadai tanah wakaf madrasah, dengan Persil Nomor S 133 dan S 142 yang mana tanpa sepengetahuan dan persetujuan Fitriyah.
Namun, menurut penulusuran Fitriyah pada bukti kuitansi, dana yang diterima oleh pengelola tanah wakaf tersebut, hanya senilai Rp 70 juta.
Masih pada tahun yang sama, Fitriyah dihubungi lagi oleh AS dengan menyampaikan bahwa tanah yang semula berstatus gadai milik Indra pada tahun 2007, akan dialihkan menjadi jual beli, dengan senilai Rp 50 juta.
Selain itu, AS juga meminta tambahan uang lagi untuk keperluan pengalihan status tanah tersebut sebesar Rp 15 juta.
Namun, ternyata objek tanah gadai tersebut telah lebih dulu dilelang oleh pihak bank, dan beralih hak milik pada pihak lain.
Penawaran Gadai Tanah Milik Indra di Tahun 2024
AS menghubungi Fitriyah dengan menawarkan gadai tanah milik Indra lagi dengan senilai Rp 60 juta pada tahun 2024.
Fitriyah kemudian menyetujui dan membayarnya dengan jumlah penawaran nominal tersebut kepada AS, sekaligus menitipkan terkait pengelolaan objek tanah.
Namun belakangan ini, diketahui objek tanah sawah atas nama Indra tersebut telah dilelang oleh pihak bank, bersamaan dengan tanah gadai sebelumnya di tahun 2007 yang semula disepakati sebagai jual beli.
Kata Faruqi, kliennya hingga saat ini, tidak pernah menerima pembagian hasil, keuntungan, maupun pengembalian uang gadai dalam bentuk apapun dari AS.
Lebih lanjut, Faruqi menyampaikan bahwa ketika kliennya menghubungi AS untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut, selalu tidak ada respon.
“Berulang kali berupaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kerugian, namun selalu menghindar, dan terakhir tidak merespon,” tuturnya.






