Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi manipulasi klaim layanan kesehatan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menyeret sejumlah rumah sakit di Jember terkait dugaan praktik fraud terhadap tagihan BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara internal. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Selanjutnya kata dia, penyidikan ini resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026. Jaksa kini tengah membedah pola penyimpangan klaim yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Ada dua modus, yakni upcoding alias praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS lebih besar dari yang seharusnya. Dan Phantom Billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memanggil belasan saksi untuk mendalami alur pengajuan klaim tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan,” ungkapnya.
Meski sudah naik ke penyidikan, jaksa masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan dokumen-dokumen pendukung. Pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih dalam proses penguatan bukti.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan praktik lancung ini disebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025. Modus yang digunakan disinyalir berupa upcoding hingga phantom billing.






