Frensia.Id- Aparat kepolisian tengah mendalami laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum kepala desa setempat.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menjelaskan bahwa saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan awal. Dia menyebut laporan yang diterima pihaknya masih berbentuk pengaduan masyarakat.
“Sejauh ini kita masih melakukan pendalaman, karena laporan yang masuk masih berupa pengaduan dan belum dilengkapi dokumen-dokumen yang diajukan,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Dwi mengungkapkan, pihak pelapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Namun, proses pembuktian belum bisa dilakukan secara maksimal karena pelapor belum menyertakan dokumen pendukung saat pemeriksaan awal.
“Penyidik tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat. Tetap kita tindak lanjuti, hanya saja kita atur jadwal karena ada pengaduan lain juga,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor berinisial ML menyatakan kekecewaannya terhadap progres penanganan di Polres Jember. Menurutnya, isu pemalsuan tanda tangan ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat namun penanganannya terkesan lamban.
“Saya diperiksa itu kecewa. Masalah tanda tangan palsu ini sudah ramai, tapi penanganannya saya rasa belum maksimal,” ungkapnya.
ML menegaskan fokus laporannya adalah pada tindakan pidana pemalsuan tanda tangan, bukan sekadar ada atau tidaknya kerugian negara. Dia pun menyoroti kabar yang menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak merasa dirugikan.
“Yang saya tuntut itu pemalsuannya. Saya tetap akan usahakan bawa saksi lain supaya kasus ini jelas dan diusut tuntas,” paparnya.
Dalam pemeriksaannya, ML mengaku sempat ditanya penyidik mengenai kemungkinan adanya motif politik di balik laporannya. Namun, hal itu dibantah keras olehnya. Dia mengklaim langkah hukum ini murni demi keadilan.
“Harapan saya kasus ini diusut setuntas-tuntasnya, supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaporan ML dilakukan bersama satu warga lain berinisial SH (51 tahun), pada 12 Februari 2026, Nomor Laporan Pengaduan Masyarakat: LM/16/II/2026.
Mereka melapor terkait pemalsuan tanda tangan di dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (P-APBDes) tahun anggaran 2025.






