Frensia.id – Warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, bernama Fitriyah (44) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sewaktu berprofesi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia sejak 2004.
Fitriyah mengaku bahwa dirinya saat menjadi TKW, telah menaruh kepercayaan kepada AS yang merupakan kakak iparnya untuk mengelola seluruh keuangannya selama berada di luar negeri, termasuk menerima dan menyimpan titipan uang hasil kerjanya.
“Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun, yaitu hingga tahun 2006, total keseluruhan uang yang telah dititipkan mencapai Rp 15 juta,” kata Fitriyah, pada Jum’at (29/5/2026).
Kata Fitriyah, uang tersebut yang semula hanya berstatus menitip, kemudian digunakan untuk membayar gadai tanah sawah milik AS yang sebelumnya telah ditawarkan kepadanya, termasuk terkait pengelolaan objek gadai tersebut.
Namun, kata dia, meskipun seluruh penguasaan dan pengelolaan pada objek tanah yang menjadi jaminan gadai dilakukan oleh AS, tetapi hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima pembagian hasil, dan keuntungan tersebut.
“Berulang kali berupaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, namun selalu menghindar, dan terakhir tidak merespon,” tuturnya.
Dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Fitriyah melaporkan kasus itu pada pihak Polres Bondowoso dengan nomor surat LPM/369/II/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO, pada Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Fitriyah, Ahmad Faisol Al Faruqi, menyampaikan bahwa kliennya menyadari tertipu ketika diingatkan oleh saudaranya, dan kemudian meminta anaknya untuk pulang bekerja dari TKW.
“Anaknya fitriyah itu dulu ikut kerja juga di malaysia tahun 2024, pas pulang suruh selidiki lebih lanjut, ternyata dia ketipu,” kata Faruqi.
Kata Faruqi, Fitriyah menyadari bahwa dirinya tertipu ketika masih berstatus sebagai TKW.
“Sadar ketika masih jadi (TKW) dan dipastikan secara langsung pada tahun 2025, ketika anaknya pulang dari Malaysia,” tuturnya.
Menurut Faruqi, kliennya tidak menyadari bahwa dirinya tertipu karena telah mempercayakan semua pengelolaan keuangannya kepada AS.
“Awalnya klien saya sama sekali tidak menyadari, karena pelapor percaya terhadap terlapor (AS), hingga pelapor meminta saudaranya untuk mengelola tanah yang digadaikan. Namun, terlapor tidak mau untuk menyerahkan tanah gadai tersebut,” kata dia.
Selain itu, kata dia, kliennya juga telah tertipu dengan kasus yang sama. Banyak tanah milik orang lain yang digadaikan ke Fitriyah melalui perantara AS.
“Fitriah mengambil tanah gadai tersebut, dibayari oleh klien saya itu kepada AS dan AS lah yang mengelola. Namun hingga saat ini, tidak pernah klien saya itu menerima uang bagi hasil dari pengelolaan itu,” ujarnya.
Menurutnya, Fitriyah tidak menerima pembagian uang tersebut sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Faruqi juga menyampaikan bahwa ada salah satu objek tanah yang awalnya gadai, dan akan dialihkan status jual beli dengan meminta tambahan uang kepada Fitriyah, namun objek tersebut justru telah dilelang oleh bank.
Kata Faruqi, kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, sehingga mengalami kerugian ratusan juta.
“Kurang lebih kerugian mencapai ratusan juta. Karena sejak awal pelapor, tidak pernah menerima pembagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut,” ujarnya.
Dalam menyelesaikan kasus tersebut, kata Faruqi, pihaknya dan klien akan mengikuti sesuai prosedur hukum.
“Saat ini, kami menjalani proses hukum laporan kepolisian, dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.






