Frensia.id – Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) Polsek Bangsalsari meringkus dua pemuda pembobol gudang di Jember. Keduanya, yang salah satunya berstatus mahasiswa, terekam kamera CCTV saat menggasak helm hingga jaket dari gudang milik PT Tempurejo.
Video rekaman CCTV tersebut akhirnya viral di media sosial.
Kedua pelaku adalah Ridwan Nur Hakim (22), seorang mahasiswa, dan M. Indra Maulana (18). Keduanya merupakan warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
“Pencuriannya itu hari Minggu (19/4), setelah kami lakukan analisa rekaman CCTV dan pengumpulan bukti, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin (20/4) malam. Cuman memang videonya baru viral,” katanya, Sabtu (25/4/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (19/4) di gudang yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Langkap. Kejadian pertama kali disadari oleh petugas keamanan, Ahmad Fauzan (28), yang melihat pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan engsel yang rusak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata melancarkan aksinya dalam dua tahap di hari yang sama,” ujarnya
Aksi pertama, kata dia, dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB dengan masuk melalui area samping gudang yang tidak berpagar. Setelah merusak engsel pintu menggunakan tang, mereka mengambil lampu sorot LED.
“Merasa situasi aman, keduanya kembali lagi pada pukul 22.00 WIB untuk menggasak satu helm NHK, empat jaket Respiro, empat pasang sarung tangan, hingga sepasang sepatu riding,” paparnya.
“Modusnya pelaku masuk melalui area yang tidak berpagar, kemudian merusak pintu gudang menggunakan alat. Mereka bahkan kembali lagi di malam hari untuk mengambil sisa barang,” tambahnya.
Beny menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa barang-barang hasil curian, satu buah tang besi yang digunakan untuk membobol, serta satu unit motor Honda Beat bernopol P-2283-LR yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Kini, mahasiswa dan rekannya tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangsalsari.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun,” tandasnya.





