Frensia.Id- Aksi nekat dilakukan oleh Misdi (47), seorang karyawan swasta asal Tulangan, Sidoarjo.
Dia diringkus jajaran Polsek Kencong setelah kedapatan mencoba menipu pemilik showroom motor dengan tumpukan uang mainan saat hendak membeli motor Kawasaki Ninja.
Peristiwa ini terjadi di Dealer Motor “Bang Jago”, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kencong, AKP Narto menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi showroom milik korban, Nur Hasan (45), sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku berpura-pura mencari motor sport dan tertarik pada satu unit Kawasaki Ninja yang dibanderol seharga Rp 19,5 juta.
“Setelah proses negosiasi, dari harga sebelumnya, akhirnya disepakati harga jual sebesar Rp 19 juta,” katanya setelah melakukan pemeriksaan, Jum’at (24/4/2026).
Selanjutnya kata dia, pelaku kemudian mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dari tasnya. Lalu meminta korban menunjukkan BPKB motor tersebut.
“Tersangka sempat menunjukkan tumpukan uang untuk meyakinkan korban. Begitu BPKB diberikan, tersangka langsung memasukkannya ke dalam tas dan meminta motor segera dikeluarkan dari showroom,” ujarnya.
Kecurigaan muncul saat Nur Hasan (korban), memeriksa 26 bendel uang yang diserahkan pelaku. Setelah dicek lebih teliti, ternyata hanya bendel pertama yang berisi uang asli.
“Pelapor merasa curiga karena dari 26 bendel itu, hanya satu bendel yang asli. Sisanya, setiap bendel berisi satu lembar uang asli di bagian atas, sedangkan sembilan lembar lainnya adalah uang mainan,” paparnya.
Saat korban menegur pelaku terkait uang mainan tersebut. Pelaku langsung berusaha melarikan diri sambil membawa BPKB motor.
“Beruntung korban beserta warga sekitar sigap untuk menghalangi. Pelaku nyaris di massa warga,” tambahnya.
“Anggota Polsek Kencong yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi melihat kegaduhan tersebut dan langsung meringkus pelaku. Saat ini, Misdi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kencong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,” tandasnya.





