Frensia.id – Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait, memberikan insentif fiskal kepada masyarakat yang mempunyai tanggungan denda pajak daerah.
“Maka sampai tanggal 30 Juni, kami pemerintah Kabupaten Jembar menghapus denda, keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut,” kata dia, saat acara Pro Gus ‘e, pada Kamis (23/4/2026) malam hari, di RSD dr Soebandi Jember.
Gus Fawait menyebut kebijakan tersebut bukan untuk menghapus pajaknya, tetapi denda keterlambatan membayar.
“Bukan pajaknya yang dihapus, kalau pajaknya dihapus saya diprotes banyak orang,” kata dia.
“Jadi dendanya bagi yang telat mungkin tidak sengaja 10 tahun, mungkin tidak sengaja setahun,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa keterlambatan membayar pajak, kini telah menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten Jember, namun sampai batas tanggal 30 Juni 2026.
Adapun jenis-jenis denda pajak yang dibebaskan di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak atas barang jasa tertentu mulai dari makanan dan minum, hotel, pajak parkir, pajak kesenian, pajak reklame dan pajak air.
Dia berharap dengan dibebaskannya tanggungan denda pajak, masyarakat Jember akan lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan membayar pajak.






