Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono (Foto: Fadli/Frensia).

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, merespon atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang oleh DPR RI, pada Selasa, (21/4/2026).

Menurut Hanan disahkannya Undang-undang PPRT akan ada sejumlah peraturan turunan, salah satunya Peraturan daerah (Perda).

Namun demikian, pihaknya dalam menyusun Perda tersebut, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU PPRT.

“Agar aturan-aturan tidak saling tabrakan. Kita akan mengatur tentang hal yang belum diatur oleh aturan di atasnya. Anggap kalau kita ngomong itu ada semacam kayak muatan-muatan daerah khusus di situ. Kalau semua kita bikin aturan ya kan akhirnya tumpang tindih,” kata Hanan.

Baca Juga :  DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Hanan juga mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU PPRT, perlu ada mitigasi ketika peraturan tersebut telah berlaku.

“Nah termasuk kita juga harus menjaga ketika aturannya rigid. Kita juga harus memperjuangkan bahwa pekerja rumah tangga punya slot lapangan pekerjaan di situ,” kata dia.

Sebab, menurut Hanan, hal yang paling utama dari adanya peraturan tersebut yaitu lapangan pekerjaan.

“Jangan sampai ketika ada aturan seperti ini (UU PPRT), lapangan kerjanya tidak ada. Itu yang perlu kita pikirkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Sementara itu, bersamaan dengan audiensi DPC GMNI Jember ke DPRD dalam mendukung pengesahan RUU PPRT.

Charrisa Hanindya Utami, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, mengatakan berubahnya RUU PPRT menjadi UU perlu dibentuk peraturan turunan.

“Langkah selanjutnya sebenarnya kalau sudah disahkan, nanti harus ada peraturan turunan. Melalui PP itu jangka waktunya 1 tahun,” kata dia, saat audiensi bersama DPRD Jember.

Charrisa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal peraturan turunan tersebut di wilayah daerah Jember.

“Tapi nanti kita juga menginginkan DPRD Kabupaten Jember untuk membuat perda sendiri, yang menaungi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU
Pj Sekda Jember Beri Pujian pada ASN yang Lakukan Verval Data Kemiskinan
Meski Usai Terjatuh, ASN di Jember Siap Lanjutkan Verval Data Kemiskinan
Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Baca Lainnya

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:09 WIB

DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT

Tuesday, 21 April 2026 - 18:52 WIB

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Tuesday, 21 April 2026 - 11:10 WIB

Pj Sekda Jember Beri Pujian pada ASN yang Lakukan Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 10:46 WIB

Meski Usai Terjatuh, ASN di Jember Siap Lanjutkan Verval Data Kemiskinan

TERBARU

Air hujan yang menggenangi jalan depan Hotel Bandung Permai, Kecamatan Kaliwates, Jember, (Foto: Sigit/Frensia).

News

Hujan Deras Akibatkan Jalan di Jember Tergenang Air

Tuesday, 21 Apr 2026 - 19:03 WIB