Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Frensia.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, mengungkapkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

Kata dia, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pasca diterbitkannya undang-undang tersebut, dengan diberi waktu selama 5 tahun.

“Dari 2013 itu harusnya sudah mulai. Pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi itu harus sudah mulai (mengelola sampah secara mandiri),” kata Jupriono, pada Jum’at (5/6/2026).

Meskipun demikian, Jupriono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember selama ini telah telat menanggapi adanya regulasi tersebut.

“1 dekade lebih ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak melakukan apa-apa sebagai yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, adanya Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, merupakan langkah nyata dari turunan undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

“Alhamdulillah Gus Bupati sudah melakukan langkah nyata yaitu dengan menerbitkan SE. Mengapa itu penting, SE itu adalah titik tonggaknya,” kata dia.

Namun demikian, kata dia, di wilayah Pemkab Jember sendiri bisa dikatakan telah telat menindaklanjuti terkait pengelolaan sampah mandiri.

“Karena Kabupaten Kota lain kayak di Gresik, saya kemarin ke sana itu sudah mulai tahun 2022. Kita baru mulai tahun 2026. Jadi kita telat satu dua periode masa kepemimpinannya Bupati,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Jember, pelaku usaha, instansi, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Sedangkan untuk masyarakat desa bisa langsung memilah sampahnya sendiri di wilayahnya masing-masing.

“Pemilahan yang organik dibuat joglangan. Yang anorganik salurkan di bank sampah menjadi nilai ekonomi,” kata dia.

Baca Juga :  Ikuti Arahan Pemkab, BPBD Jember Sulap Sampah Jadi Pupuk

Melalui pemilahan tersebut, menurut Jupriono, nantinya akan ada ekonomi sirkuler yang bergerak di wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk daerah perkotaan, pihaknya di bulan Juni ini akan memberi edukasi pada masyarakat bahwa sampah dari rumah harus sudah dipilah.

“Misal tanggal 1 untuk organik kita ambil. Kemudian tanggal 2, tanggal genap itu kita jadwal pengambilan organik. Dari situ nanti kita proses,” tuturnya.

Pemilahan yang demikian, menurutnya menjadikan bank sampah di setiap lingkungan masyarakat akan semakin hidup.

Selain itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengolahan sampah.

“Jadi kita tegakkan, akan melakukan kewenangan, kita sudah mengeluarkan beberapa sanksi paksaan pemerintah,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural
Gus Rivqy Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Jember-Lumajang

Baca Lainnya

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Wednesday, 3 June 2026 - 19:02 WIB

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Wednesday, 3 June 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku yang membacok karyawan provider wifi (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB