Frensia.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, mengungkapkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Kata dia, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pasca diterbitkannya undang-undang tersebut, dengan diberi waktu selama 5 tahun.
“Dari 2013 itu harusnya sudah mulai. Pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi itu harus sudah mulai (mengelola sampah secara mandiri),” kata Jupriono, pada Jum’at (5/6/2026).
Meskipun demikian, Jupriono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember selama ini telah telat menanggapi adanya regulasi tersebut.
“1 dekade lebih ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak melakukan apa-apa sebagai yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, adanya Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, merupakan langkah nyata dari turunan undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah Gus Bupati sudah melakukan langkah nyata yaitu dengan menerbitkan SE. Mengapa itu penting, SE itu adalah titik tonggaknya,” kata dia.
Namun demikian, kata dia, di wilayah Pemkab Jember sendiri bisa dikatakan telah telat menindaklanjuti terkait pengelolaan sampah mandiri.
“Karena Kabupaten Kota lain kayak di Gresik, saya kemarin ke sana itu sudah mulai tahun 2022. Kita baru mulai tahun 2026. Jadi kita telat satu dua periode masa kepemimpinannya Bupati,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Jember, pelaku usaha, instansi, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Sedangkan untuk masyarakat desa bisa langsung memilah sampahnya sendiri di wilayahnya masing-masing.
“Pemilahan yang organik dibuat joglangan. Yang anorganik salurkan di bank sampah menjadi nilai ekonomi,” kata dia.
Melalui pemilahan tersebut, menurut Jupriono, nantinya akan ada ekonomi sirkuler yang bergerak di wilayah tersebut.
Sementara itu, untuk daerah perkotaan, pihaknya di bulan Juni ini akan memberi edukasi pada masyarakat bahwa sampah dari rumah harus sudah dipilah.
“Misal tanggal 1 untuk organik kita ambil. Kemudian tanggal 2, tanggal genap itu kita jadwal pengambilan organik. Dari situ nanti kita proses,” tuturnya.
Pemilahan yang demikian, menurutnya menjadikan bank sampah di setiap lingkungan masyarakat akan semakin hidup.
Selain itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengolahan sampah.
“Jadi kita tegakkan, akan melakukan kewenangan, kita sudah mengeluarkan beberapa sanksi paksaan pemerintah,” tegasnya.






