Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Frensia.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, mengungkapkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

Kata dia, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pasca diterbitkannya undang-undang tersebut, dengan diberi waktu selama 5 tahun.

“Dari 2013 itu harusnya sudah mulai. Pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi itu harus sudah mulai (mengelola sampah secara mandiri),” kata Jupriono, pada Jum’at (5/6/2026).

Meskipun demikian, Jupriono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember selama ini telah telat menanggapi adanya regulasi tersebut.

“1 dekade lebih ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak melakukan apa-apa sebagai yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, adanya Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, merupakan langkah nyata dari turunan undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

“Alhamdulillah Gus Bupati sudah melakukan langkah nyata yaitu dengan menerbitkan SE. Mengapa itu penting, SE itu adalah titik tonggaknya,” kata dia.

Namun demikian, kata dia, di wilayah Pemkab Jember sendiri bisa dikatakan telah telat menindaklanjuti terkait pengelolaan sampah mandiri.

“Karena Kabupaten Kota lain kayak di Gresik, saya kemarin ke sana itu sudah mulai tahun 2022. Kita baru mulai tahun 2026. Jadi kita telat satu dua periode masa kepemimpinannya Bupati,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Jember, pelaku usaha, instansi, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Sedangkan untuk masyarakat desa bisa langsung memilah sampahnya sendiri di wilayahnya masing-masing.

“Pemilahan yang organik dibuat joglangan. Yang anorganik salurkan di bank sampah menjadi nilai ekonomi,” kata dia.

Baca Juga :  Respons Ketua Sobung Sarka atas Pembatasan Penggunaan Plastik di Jember

Melalui pemilahan tersebut, menurut Jupriono, nantinya akan ada ekonomi sirkuler yang bergerak di wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk daerah perkotaan, pihaknya di bulan Juni ini akan memberi edukasi pada masyarakat bahwa sampah dari rumah harus sudah dipilah.

“Misal tanggal 1 untuk organik kita ambil. Kemudian tanggal 2, tanggal genap itu kita jadwal pengambilan organik. Dari situ nanti kita proses,” tuturnya.

Pemilahan yang demikian, menurutnya menjadikan bank sampah di setiap lingkungan masyarakat akan semakin hidup.

Selain itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengolahan sampah.

“Jadi kita tegakkan, akan melakukan kewenangan, kita sudah mengeluarkan beberapa sanksi paksaan pemerintah,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Baca Lainnya

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Monday, 29 June 2026 - 19:01 WIB

Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe

Sunday, 28 June 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading