Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono (Foto: Istimewa).

Frensia.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, mengungkapkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

Kata dia, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pasca diterbitkannya undang-undang tersebut, dengan diberi waktu selama 5 tahun.

“Dari 2013 itu harusnya sudah mulai. Pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi itu harus sudah mulai (mengelola sampah secara mandiri),” kata Jupriono, pada Jum’at (5/6/2026).

Meskipun demikian, Jupriono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember selama ini telah telat menanggapi adanya regulasi tersebut.

“1 dekade lebih ini, Pemerintah Kabupaten Jember tidak melakukan apa-apa sebagai yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, adanya Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, merupakan langkah nyata dari turunan undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Gus Fawait Sampaikan Penjelasan Raperda APBD 2027, Targetkan Pendapatan Daerah Senilai Rp 4.520 Triliun

“Alhamdulillah Gus Bupati sudah melakukan langkah nyata yaitu dengan menerbitkan SE. Mengapa itu penting, SE itu adalah titik tonggaknya,” kata dia.

Namun demikian, kata dia, di wilayah Pemkab Jember sendiri bisa dikatakan telah telat menindaklanjuti terkait pengelolaan sampah mandiri.

“Karena Kabupaten Kota lain kayak di Gresik, saya kemarin ke sana itu sudah mulai tahun 2022. Kita baru mulai tahun 2026. Jadi kita telat satu dua periode masa kepemimpinannya Bupati,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Jember, pelaku usaha, instansi, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Sedangkan untuk masyarakat desa bisa langsung memilah sampahnya sendiri di wilayahnya masing-masing.

“Pemilahan yang organik dibuat joglangan. Yang anorganik salurkan di bank sampah menjadi nilai ekonomi,” kata dia.

Baca Juga :  Gus Fawait Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, Fokuskan Anggaran Program Prioritas dan Pembangunan

Melalui pemilahan tersebut, menurut Jupriono, nantinya akan ada ekonomi sirkuler yang bergerak di wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk daerah perkotaan, pihaknya di bulan Juni ini akan memberi edukasi pada masyarakat bahwa sampah dari rumah harus sudah dipilah.

“Misal tanggal 1 untuk organik kita ambil. Kemudian tanggal 2, tanggal genap itu kita jadwal pengambilan organik. Dari situ nanti kita proses,” tuturnya.

Pemilahan yang demikian, menurutnya menjadikan bank sampah di setiap lingkungan masyarakat akan semakin hidup.

Selain itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengolahan sampah.

“Jadi kita tegakkan, akan melakukan kewenangan, kita sudah mengeluarkan beberapa sanksi paksaan pemerintah,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan

Baca Lainnya

Thursday, 8 October 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Monday, 5 October 2026 - 13:50 WIB

Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan

Saturday, 3 October 2026 - 23:27 WIB

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading