DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Tuesday, 21 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jember saat menyatakan dukungan pengesahan RUU PRT menjadi Undang-undang (Foto: Fadli/Frensia).

DPRD Jember saat menyatakan dukungan pengesahan RUU PRT menjadi Undang-undang (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, mengadakan audiensi dalam mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), pada Selasa, (21/4/2026).

Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda DPR RI Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025-2026 dalam pengesahan RUU PPRT.

Dalam mendukung pengesahan tersebut, DPRD Jember, sekaligus menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa dalam agenda itu merupakan bentuk desakan dalam pengesahan RUU PPRT.

“Ini adalah salah satu mungkin pertama kali di Jember yang diinisiasi oleh mahasiswa, dan mungkin daerah pertama juga, yang mendukung langkah DPR RI segera mengesahkan (peraturan) pekerja perlindungan rumah tangga, yang mengendap hampir selama 20 tahun,” kata Halim, saat ditemui di Gedung DPRD Jember.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan

Kata Halim, dengan disahakannya UU PPRT akan ada sejumlah peraturan turunan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten.

“Tentu nanti pasti ada aturan regulasi di bawahnya yang harus ditindaklanjuti. Ada peraturan daerah yang lebih khusus untuk mengatur pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Menurutnya, hal pertama yang harus dipikirkan lebih lanjut ketika ada Perda PPRT ialah jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.

“Artinya harus ada sinergi dengan BPJS maupun dengan Pemda. Skemanya seperti apa terhadap pekerja rumah tangga,” kata dia.

Selain itu, menurut Halim terkait perlindungan kekerasan dan penghidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga, juga menjadi perhatian dalam menyusun peraturan turunan di wilayah lokal.

Lebih lanjut, Halim berharap dalam melindungi pekerja rumah tangga, setelah disahkan UU PPRT, muncul organisasi
serikat yang menghimpun perkerja tersebut.

Baca Juga :  Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

“Jadi diharapkan nanti di PPRT ada semacam asosiasi, perhimpunan, sehingga memudahkan pada mereka untuk memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Merespon disahkannya RUU PPRT, Charrisa Hanindya Utami, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, mengatakan bahwa RUU PPRT sering gagal disahkan, karena tidak mendapat perhatian dari masyarakat.

“Tidak banyak yang berpihak atau yang tahu, apalagi ini bukan hanya isu sektoral, tapi isu kolektif bersama dan menyangkut harkat martabat kemanusiaan itu sendiri,” kata Charrisa.

Charrisa mengatakan bahwa dalam UU PPRT ada permasalahan yang begitu rumit, salah satunya terkait pengakuan status mereka bekerja.

“Tidak diakuinya PRT sebagai pekerja formal. Hal itu berdampak sama mereka yang rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, kekerasan,” kata dia.

Dengan bertepatan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, dia berharap disahkannya UU PPRT, merupakan hadiah dalam memperingati momen tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C
Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital
Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS
Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026
Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari
Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Friday, 17 July 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 July 2026 - 20:36 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital

Friday, 17 July 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026

Friday, 17 July 2026 - 13:36 WIB

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara Pro Gus 'e di Lapangan SMPN 1 Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 Jul 2026 - 20:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading