Frensia.Id- Warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember, melayangkan protes keras terkait proses seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lolos seleksi.
Salah seorang warga setempat, Wakik, menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN dan anggota BPD sudah sangat jelas. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kemarin saya ikut (seleksi) BPD Wirowongso, ternyata verifikasi ASN diloloskan. Padahal dalam tatib, ASN PPPK tidak boleh masuk ke pemerintahan atau merangkap dua jabatan,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Wakik, aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas. Selain itu, regulasi ini bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) serta penggunaan anggaran negara ganda (double funding).
“Kalau kayak gini kan ada benturan kepentingan jadinya. ASN merangkap dua jabatan,” ujarnya.
Wakik mengaku sudah mencoba mengingatkan pihak kecamatan terkait pelanggaran administrasi ini. Namun, ia merasa tidak puas dengan respons dan pelayanan yang diberikan oleh otoritas setempat.
“Kemarin saya sempat menegur dari pihak kecamatan, mereka meminta membuat surat keberatan. Dengan pelayanan seperti itu saya kurang puas. Setelah itu saya lapor ke wadul guse,” paparnya.
Meski sudah dilaporkan. Kata dia, proses seleksi terkesan terus berjalan menjelang hari pemungutan suara.
“Tapi sampai H-7 pemilihan tetap berjalan. Takutnya, ASN ini lolos terus. Kalau pelaksanaan pemilihan nanti antara tanggal 7-8 Juli 2026,” tambahnya.
Wakik membeberkan bahwa kasus rangkap jabatan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Desa Wirowongso. Sebelumnya, ada dua oknum ASN yang bahkan berhasil menduduki jabatan strategis di BPD tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
“Sudah menjabat menjadi anggota BPD dan Ketua BPD (sebelumnya). Tapi pihak desa dan Camat Ajung tidak ada teguran, sampai masa jabatan berakhir 2026,” ungkapnya.
“Atas terjadinya ini, saya bersama warga yang lain akan menyampaikan keluhan ini ke Bupati, Inspektorat Pemkab Jember, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dan bila perlu ke DPRD Jember,” tandasnya.






