Frensia.Id- Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (22/5/2026).
Agenda bertajuk “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” ini digelar untuk memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, serta ahli hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Dalam sosialisasi ini, para peserta membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi anyar tersebut menjadi sorotan karena membawa mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan menegaskan, harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS adalah kunci utama untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, Minggu (31/5/2026).
Ferry menambahkan, forum ini bukan sekadar tempat transfer ilmu. Melainkan langkah strategis untuk meminimalisir kesalahan prosedural dalam proses hukum.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, Polres Jember berharap para PPNS bisa lebih memahami implementasi KUHAP baru. Khususnya, terkait tata cara koordinasi penanganan perkara bersama Korwas PPNS Polri dan pihak Kejaksaan.
“Selain materi teori, para peserta juga mendapat wawasan teknis seputar proses penyidikan yang dipaparkan langsung oleh para ahli dan praktisi hukum berdasarkan pengalaman di lapangan,” paparnya.
“Lewat sosialisasi ini, koordinasi dan komunikasi antar-aparat penegak hukum di Jember diharapkan semakin solid. Sinergi yang kuat diyakini bakal menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tandasnya.






