Frensia.Id- Seorang warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Jember, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Warga bernama Misbahul Munir tersebut melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2021-2026.
Misbahul, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kerupuk opak samiler, datang ke Kejari Jember dengan didampingi sejumlah warga dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut juga disertai penyerahan sejumlah barang bukti.
“Kami melaporkan atas dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah tahun anggaran 2021 sampai 2026,” kata Misbahul di Kejari Jember, Senin (6/7/2026).
Misbahul menjelaskan laporan ini didasari analisis mandiri yang dia lakukan terhadap laporan penggunaan anggaran desa. Dia menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diluruskan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Misbahul mengaku sudah berulang kali meminta klarifikasi dari pihak pemerintah desa, bahkan hingga melayangkan somasi pada Juni lalu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari sang Kades.
“Mestinya hukum itu ultimum remedium (upaya terakhir). Pranata hukum yang lain seperti klarifikasi dan somasi sudah kami lakukan hampir satu bulan ini, tapi tidak berjalan. Kepala desa tidak pernah memberikan tanggapan positif atau hadir menemui saya untuk menyandingkan data,” ujarnya.
Misbahul mengaku, dirinya sempat menghadiri forum serap aspirasi yang diinisiasi oleh BPD. Sayangnya, Kades tetap mangkir dalam pertemuan tersebut.
“karena jalur musyawarah buntu, akhirnya saya memilih melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” paparnya.
Saat ditanya total nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Misbahul enggan membeberkannya secara detail demi menghormati proses hukum yang baru dimulai.
“Mohon maaf karena ini sudah masuk ranah penegakan hukum, jadi bisa nanti tanya langsung ke bagian penyidikan kejaksaan. Biar tidak dianggap overlap,” pungkasnya.






