Frensia.Id- Kepala Desa (Kades) Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Jember, Rudi Hartono, membantah keras tuduhan penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2021-2026 yang dialamatkan kepada dirinya.
Rudi menegaskan bahwa seluruh program pembangunan di desanya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini dikeluarkan Rudi merespons laporan seorang warganya, Misbahul Munir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas dugaan tindak pidana korupsi.
Rudi memastikan tidak ada satu pun proyek desa yang fiktif.
Menurutnya, seluruh realisasi anggaran, mulai dari infrastruktur hingga program pemberdayaan, digarap sesuai aturan baku.
“Pembangunan kantor balai desa, bedah rumah penduduk pelaku UMKM, irigasi, hingga jembatan di desa ini tidak ada yang fiktif. Semuanya dibangun dengan benar,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, Rudi membeberkan fakta bahwa alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah sebenarnya sangat terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan warga.
Alih-alih melakukan korupsi, Rudi mengaku kerap merogoh kocek pribadi demi memastikan program pemukiman warga terserap maksimal.
“Anggaran yang ada misalnya hanya cukup untuk 7 rumah, tapi saya maksimalkan bangun sampai 30 rumah. Dari mana anggarannya? Itu uang pribadi saya demi rakyat saya,” ujarnya.
Rudi juga menepis anggapan adanya celah manipulasi anggaran di jajaran Pemerintah Desa Rowo Indah.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pembangunan selalu dipantau ketat secara berkala oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait melalui sistem pengawasan berlapis setiap tahunnya.
“Dalam setahun, Muspika melakukan monitoring sampai 3 kali. Inspektorat turun 1 kali untuk pemeriksaan rutin, dan pihak Kejaksaan sendiri melakukan pengawasan intensif sebanyak 2 kali. Jadi semua terpantau,” paparnya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Rowo Indah bernama Misbahul Munir mendatangi Kejari Jember dengan didampingi sejumlah warga dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pedagang kerupuk opak samiler ini menyerahkan sejumlah berkas yang diklaim sebagai barang bukti dugaan penyimpangan administrasi dan penyalahgunaan wewenang periode 2021-2026.
Misbahul mengaku, langkah hukum ini diambil setelah dirinya melakukan analisis mandiri terhadap laporan anggaran desa dan mengklaim menemukan kejanggalan.
a juga mengaku sempat melayangkan somasi pada Juni lalu dan menghadiri forum serap aspirasi BPD, namun menuding Kades mangkir.
“Karena jalur musyawarah buntu, akhirnya saya memilih melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” kata Misbahul di Kejari Jember.






