Diduga Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Kepala Desa di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

Wednesday, 22 July 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor Ach. Fais (kiri), bersama  pelapor di depan Mapolres Bondowoso (Foto: Istimewa).

Kuasa Hukum Pelapor Ach. Fais (kiri), bersama pelapor di depan Mapolres Bondowoso (Foto: Istimewa).

Frensia.id, Bondowoso – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso berinisial AS resmi dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana poligami tanpa izin istri sah, perzinaan, kohabitasi, dan penelantaran istri serta anak.

Laporan tersebut diajukan oleh istri sah berinisial S, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AFP Law Firm, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/499/VII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO.

Kuasa hukum pelapor, Ach. Fais, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya hubungan perkawinan siri yang dilakukan terlapor dengan seorang perempuan lain, ketika status perkawinannya dengan pelapor masih sah menurut hukum negara.

“Klien kami menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum. Seluruh dalil yang kami sampaikan dalam laporan didasarkan pada keterangan klien beserta bukti-bukti awal yang akan kami serahkan dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fais selaku Managing Partner Kantor Hukum AFP Law Firm, pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Seorang Pria di Banyuwangi Bakar Al-Quran

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menerangkan bahwa dirinya menikah dengan terlapor pada 14 Agustus 2008 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Selama perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Menurut pelapor, semula sekitar tahun 2019 terlapor sebenarnya sudah mulai menunjukkan perubahan sikap dan kerap meninggalkan rumah.

Pelapor kemudian memperoleh informasi dari warga mengenai dugaan adanya pernikahan siri dengan perempuan lain, namun saat itu belum mempercayai informasi tersebut.

Pelapor selanjutnya mengaku baru memperoleh kepastian pada sekitar bulan April tahun 2026 setelah terlapor disebut mengakui telah menikah siri dengan seorang janda berinisial LZ.

Dalam laporannya, pelapor juga menyebut bahwa perempuan yang diduga menjadi istri siri tersebut mengakui adanya hubungan perkawinan ketika dihubungi secara langsung.

Selain dugaan poligami tanpa izin istri sah, laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa sejak hubungan diketahui, terlapor semakin jarang pulang ke rumah, tidak lagi memberikan perhatian yang layak kepada keluarga, dan diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Baca Juga :  Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Fais menegaskan bahwa laporan ini bukan semata menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang disertai bukti permulaan, maka sudah menjadi hak setiap warga negara untuk melaporkannya kepada Kepolisian. Kami percaya penyidik Polres Bondowoso akan menangani perkara ini secara profesional, independen, dan transparan,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami berharap penyidik memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diterima,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Bondowoso.

Frensia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Bondowoso, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Warga Pulau Mandangin Tolak Lokasi KNMP di Pasir Putih: Setuju Programnya, Bukan Tempatnya
Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi
Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang
Tangis Istri dan Anak Kembar Pecah Sambut Jenazah Ponco Korban KM Virgo
Kemarau Panjang, 400 KK di Genteng Banyuwangi Digerojok 10 Ribu Liter Air Bersih

Baca Lainnya

Sunday, 18 October 2026 - 22:50 WIB

Warga Pulau Mandangin Tolak Lokasi KNMP di Pasir Putih: Setuju Programnya, Bukan Tempatnya

Friday, 16 October 2026 - 10:56 WIB

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi

Thursday, 15 October 2026 - 22:52 WIB

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Wednesday, 14 October 2026 - 23:44 WIB

PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang

Sunday, 11 October 2026 - 19:49 WIB

Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

TERBARU

(Tengah memakai peci hitam) Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat setelah menggelar acara Bakti Sosial Kesehatan di RSD dr. Soebandi Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg

Saturday, 17 Oct 2026 - 23:50 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading